PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Juni 2026 untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada tahun 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah legal tersebut diungkapkan oleh induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal II-2026. Pengajuan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang disepakati bersama pemerintah Indonesia pada Februari 2026.
Melalui ketentuan nota kesepahaman tersebut, FCX akan mempertahankan porsi kepemilikan saham di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan memegang sekitar 37 persen mulai 2042. Seluruh struktur tata kelola, operasional, serta perjanjian pemegang saham yang ada saat ini dipastikan tetap berlanjut selama masa manfaat sumber daya.
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan formal," tulis laporan tersebut.
Pihak manajemen FCX menegaskan bahwa keberlanjutan perizinan ini akan membuka peluang pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg sekaligus menjamin keberlangsungan operasional skala besar.
Di samping masalah perizinan, laporan tersebut memaparkan pemulihan operasional Grasberg Block Cave pascainsiden luapan lumpur eksternal pada September 2025. PTFI telah merampungkan pekerjaan remediasi serta restorasi untuk mengoperasikan kembali Blok Produksi 2 dan 3 yang memulai peningkatan kapasitas awal sejak akhir Maret 2026.
"Selama kuartal kedua tahun 2026, PTFI membuat kemajuan yang stabil pada peningkatan kapasitas bertahapnya dan mencapai tingkat operasi yang direncanakan untuk periode tersebut. Peningkatan yang direncanakan pada sistem penanganan material di tingkat pengangkutan Grasberg Block Cave berjalan sesuai jadwal," tulis laporan itu.






