PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tambang Grasberg

7 Agustus 2026, 00:16 WIB

PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Juni 2026 untuk mengamankan keberlanjutan operasional tambang bawah tanah Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dalam laporan kinerja kuartal II-2026. Kepastian izin operasi dinilai krusial agar pengembangan area tambang baru dapat dipersiapkan sebelum tingkat produksi dari tambang eksisting mengalami penurunan pasca-2041.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menegaskan bahwa proyek tambang bawah tanah membutuhkan proses investasi dan persiapan yang sangat panjang dari fase awal hingga mulai berproduksi.

"Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun," ujar Tony.

Langkah pengajuan izin jauh-jauh hari menjadi modal dasar perusahaan dalam memulai fase pengembangan tambang baru yang diperkirakan memakan waktu hingga belasan tahun.

"Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang," kata Tony.

Keberlanjutan operasional ini juga berdampak luas terhadap penyerapan puluhan ribu tenaga kerja, program pengembangan masyarakat, hingga kontribusi pendapatan bagi penerimaan negara.

"Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut," kata Tony.

Sektor penerimaan negara dari operasional tambang ini ditargetkan terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

"Manfaat bagi negara sebesar Rp 75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp 120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan," ujarnya.

Dari sudut pandang teknologis dan industri, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai bahwa pengajuan izin operasi jauh sebelum masa berlaku berakhir merupakan langkah yang logis secara teknis pertambangan.

"Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining," ujar Singgih.

Selain pembangunan infrastruktur utama, kepastian data cadangan mineral presisi tinggi menjadi syarat mutlak dalam menjamin keamanan kerja serta kelayakan proyek.

"High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan," ujarnya.

Aspek kepastian hukum dan durasi izin usaha menjadi variabel penentu bagi investor untuk mengukur imbal hasil dari investasi berisiko tinggi tersebut.

"Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak," katanya.

Ketidakpastian yang timbul mendekati akhir masa izin berisiko menghambat skema pembiayaan, terutama saat pengembang hendak membuka kawasan tambang baru di wilayah terpencil.

"Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," ujarnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang