Gakkum Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Hutan Liar di Solok

5 Agustus 2026, 17:16 WIB

Tersangka pembalakan liar berinisial BS alias BG (50) ditangkap oleh tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pemanenan hasil hutan tanpa izin sah dari pihak berwenang.

Seperti dilansir dari Detik Travel, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat sebesar 237,53 meter kubik, serta dokumen aktivitas penebangan.

Proses hukum terhadap kuasa PHAT SD ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada Agustus 2025. Penindakan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat. Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar. Permohonan praperadilan yang sempat diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok juga telah ditolak seluruhnya oleh hakim.

Aktivitas penebangan ilegal ini terungkap setelah muncul laporan masyarakat mengenai pembalakan skala besar di kawasan perbukitan terjal hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berpotensi memicu banjir bandang.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Pihak Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya menjaga ekosistem kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL) demi mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam di wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang