Harga jual retail logam mulia di Pegadaian mencatatkan penguatan pada perdagangan awal pekan, Senin (20/7/2026). Kenaikan harga emas di pasar domestik ini sejalan dengan tren positif pasar logam mulia global dibandingkan penutupan akhir pekan sebelumnya.
Penguatan harga emas dipicu oleh tingginya minat masyarakat dan investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, pergerakan nilai tukar dolar AS serta ekspektasi kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed) menjadi sentimen utama yang menggerakkan pasar.
Dinamika Geopolitik dan Bank Sentral
Tensi geopolitik internasional yang masih berlangsung turut mendorong investor mengamankan portofolio mereka ke instrumen logam mulia. Di sisi lain, volume pembelian emas yang konsisten oleh bank-bank sentral dunia memberikan fondasi yang kuat bagi pergerakan harga.
"Prospek harga emas masih positif dalam jangka menengah sepanjang tahun 2026 yang ditopang oleh ketidakpastian ekonomi global, tensi geopolitik, dan tingginya pembelian oleh bank sentral," ujar Analis Pasar saat memberikan pandangan komoditasnya.
Peta Harga Emas Perhiasan dan Logam Mulia
Bagi masyarakat yang mengincar emas perhiasan di pasar retail, pergerakan harga bervariasi bergantung pada kadar karatnya. Secara umum, emas perhiasan 24 karat hari ini ditawarkan pada kisaran Rp2,55 juta hingga Rp2,75 juta per gram.
Rincian Harga Berdasarkan Kadar Karat
Untuk kadar yang lebih rendah, emas 22 karat berada di rentang Rp2,30 juta hingga Rp2,50 juta per gram. Sementara itu, emas perhiasan 18 karat dibanderol mulai dari Rp1,90 juta sampai Rp2,15 juta per gram.
| Jenis Karat Emas | Kisaran Harga per Gram |
|---|---|
| Emas 24 Karat | Rp2.550.000 – Rp2.750.000 |
| Emas 22 Karat | Rp2.300.000 – Rp2.500.000 |
| Emas 18 Karat | Rp1.900.000 – Rp2.150.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Masyarakat yang melakukan transaksi komoditas emas perlu memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Regulasi pajak investasi ini mencakup saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Skema Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas emas tidak dipungut. Meski demikian, ada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengikat transaksi tersebut.
- Pajak Pembelian (PPh Pasal 22): Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga dasar.
- Pajak Buyback (PPh Pasal 22): Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% langsung dari total nilai transaksi.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Pertanyaan warga seperti "faktor penyebab harga emas naik" dan "potongan pajak buyback emas berapa" terus mendominasi tren pencarian seiring makin diminatinya emas sebagai instrumen lindung nilai pasar.







