Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan hari Minggu (19/7/2026). Berdasarkan data terbaru yang diperbarui pada pukul 09.00 WIB, harga komoditas berkilau ini untuk cetakan Antam, Galeri 24, maupun UBS dilaporkan kompak melejit dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Tren kenaikan ini menjadi sinyal positif sekaligus perhatian utama bagi para investor logam mulia di tanah air. Kenaikan harga melanda seluruh varian ukuran murni yang tersedia, mulai dari pecahan terkecil hingga ukuran kilogram.
Pegadaian sendiri menyediakan berbagai pilihan merek bagi masyarakat yang ingin mengamankan aset mereka. Ketersediaan kuantitas cetakan di platform ini bervariasi bergantung pada masing-masing produsen logam mulia tersebut.
Masing-masing merek emas batangan yang dipasarkan melalui jaringan Pegadaian memiliki spesifikasi ukuran cetakan yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam.
Ukuran Cetakan Merek Internal dan UBS
Merek internal Pegadaian, yaitu Galeri 24, dipasarkan dengan rentang ukuran paling luas mulai dari 0,5 gram hingga mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, untuk merek UBS, ukuran cetakan yang tersedia bagi nasabah berkisar antara 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.
Ukuran Cetakan Merek Antam
Untuk cetakan Antam, Pegadaian umumnya menyediakan variasi ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Meski demikian, laporan pasar pada Minggu, 19 Juli 2026 menunjukkan bahwa cetakan Antam untuk ukuran besar, spesifiknya dari pecahan 250 gram hingga 1.000 gram, terpantau belum tersedia di platform tertentu.
Tabel Perbandingan Ketersediaan Cetakan Emas
Berikut adalah acuan ketersediaan ukuran produk logam mulia yang dipasarkan di outlet Pegadaian per hari ini:
| Merek Emas | Ukuran Minimum | Ukuran Maksimum | Status Ukuran Besar (250g-1kg) |
|---|---|---|---|
| Galeri 24 | 0,5 gram | 1.000 gram | Tersedia |
| UBS | 0,5 gram | 500 gram | Tidak Diproduksi |
| Antam | 0,5 gram | 1.000 gram | Belum Tersedia |
Ketentuan Pajak Pembelian Logam Mulia Terbaru
Masyarakat yang melakukan transaksi pembelian emas batangan di Pegadaian perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku secara resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pemerintah mengatur skema Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan logam mulia hingga batu permata.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, tarif PPh Pasal 22 untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini telah diturunkan menjadi sebesar 0,25%, dari yang semula dikenakan tarif sebesar 0,45%. Setiap transaksi pembelian logam mulia yang memenuhi syarat akan langsung disertai dengan penerbitan bukti potong PPh 22.
Namun, terdapat batasan regulasi yang perlu dipahami oleh konsumen mengenai penerapan nilai ini secara langsung. Harga jual emas yang dirilis ke publik dinilai belum mempertimbangkan pengenaan pajak apabila nilai nominal transaksinya masih berada di bawah Rp10.000.000.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Pergerakan naik yang kompak ini terus dipantau oleh para pelaku pasar keuangan domestik. Aktivitas transaksi di berbagai gerai Galeri 24 dan Pegadaian di wilayah Indonesia dilaporkan tetap berjalan normal dengan penyesuaian harga terbaru yang berlaku sejak pagi hari.







