Harga Emas Pegadaian Turun Rp21.000 Per Gram Hari Ini Rabu 15 Juli 2026

15 Juli 2026, 09:21 WIB

Harga emas di PT Pegadaian (Persero) mengalami penurunan signifikan pada transaksi Rabu (15/7/2026) pagi. Harga jual emas merek Antam, UBS, hingga Galeri 24 kompak merosot sebesar Rp21.000 per gram dibandingkan dengan pembaruan harga hari sebelumnya.

Berdasarkan rilis resmi PT Pegadaian (Persero) pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09:00 WIB, penurunan ini juga diikuti oleh merosotnya nilai pembelian kembali oleh pihak Pegadaian. Kondisi fluktuasi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang menjalankan investasi emas jangka panjang.

Penurunan harga emas hari ini terjadi secara merata pada seluruh merek generik yang dipasarkan di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. Koreksi harga ini memberikan dampak langsung terhadap nilai transaksi harian logam mulia.

Selain harga jual, penurunan tajam juga melanda harga transaksi buyback atau harga beli kembali oleh Pegadaian. Perubahan harga jual dan buyback ini penting dipahami oleh para pelaku pasar guna mengatur portofolio investasi mereka.

Penurunan Harga Jual Semua Merek

Merek generik 1 (Antam), merek generik 2 (UBS), dan merek generik 3 (Galeri 24) tercatat kompak turun dengan nominal yang sama, yakni sebesar Rp21.000 per gram. Penurunan ini dinilai sebagai koreksi harian yang cukup besar di pasar komoditas logam mulia domestik.

Penyusutan Nilai Buyback Terkini

Bagi investor yang ingin mencairkan asetnya, harga beli kembali atau buyback juga terpangkas cukup dalam hari ini. Memahami apa itu harga buyback emas sangat krusial, terutama karena nilainya selalu berada di bawah harga jual resmi.

Harga buyback untuk merek Galeri 24 turun sebesar Rp45.000, kini menjadi Rp2.425.000 dari sebelumnya Rp2.470.000 per gram. Sementara itu, harga buyback untuk merek Antam dan UBS juga turun Rp45.000 menjadi Rp2.418.000 dari sebelumnya Rp2.463.000 per gram. Selisih ini kerap menjadi alasan kenapa harga buyback emas lebih murah dibandingkan harga beli perdananya.

Turun Tajam! Rincian Harga Emas Antam, Pegadaian, & Toko Damrah Padang Hari Ini | infobanktv

Tabel Daftar Harga Emas Pegadaian Per 15 Juli 2026

Berikut adalah tabel rincian harga jual emas batangan berbagai ukuran yang dirilis resmi oleh PT Pegadaian (Persero) untuk hari ini:

Daftar Harga Emas Batangan di Pegadaian Rabu, 15 Juli 2026
Ukuran Emas Harga Antam (Rupiah) Harga UBS (Rupiah) Harga Galeri 24 (Rupiah)
0,5 gram
1 gram
100 gram
250 gram
500 gram
1.000 gram

Ketersediaan Stok dan Ukuran Produk di Outlet

Pegadaian memasarkan emas batangan dalam berbagai pecahan berat demi menjangkau semua kalangan investor. Namun, ketersediaan produk logam mulia ini bervariasi pada hari Rabu ini tergantung pada masing-masing merek manufaktur.

  • Merek Galeri 24 tersedia sangat lengkap mulai dari pecahan terkecil ukuran 0,5 gram hingga berat maksimal 1 kilogram (1.000 gram).
  • Merek UBS dipasarkan mulai dari pecahan ukuran 0,5 gram hingga berat maksimal 500 gram.
  • Merek Antam hanya tersedia untuk dipasarkan hingga ukuran 100 gram saja pada hari ini.

Sedangkan untuk emas Antam pecahan ukuran besar, yakni dari berat 250 gram hingga ukuran 1.000 gram, dilaporkan belum tersedia di gerai Pegadaian pada pembaruan data kali ini.

Penerapan Aturan Pajak Transaksi Logam Mulia

Dalam melakukan transaksi, masyarakat juga perlu memerhatikan potongan pajak beli emas batangan yang berlaku secara resmi. Transaksi pembelian logam mulia saat ini tunduk pada ketentuan hukum perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan pph 22 emas batangan terbaru memotong tarif pajak menjadi sebesar 0,25% bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan penurunan tarif dari yang sebelumnya sebesar 0,45% ini dijalankan berdasarkan regulasi resmi nasional.

Aturan perpajakan tersebut tertuang secara sah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan komoditas logam mulia hingga batu permata.

Pajak penghasilan ini hanya akan dipotong secara langsung apabila nilai nominal transaksi nasabah melampaui Rp10.000.000. Setiap pembeli yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan bukti potong PPh 22 resmi dari pihak Pegadaian.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Hingga sore hari ini, aktivitas transaksi pembelian dan penjualan kembali logam mulia di berbagai kantor cabang Pegadaian terpantau berjalan normal dengan penyesuaian harga baru tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang