Imigrasi Singaraja Mendeportasi WN Australia Akibat Menyalahgunakan VOA

7 Agustus 2026, 10:01 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) akibat dugaan penyalahgunakan izin tinggal kunjungan di Kabupaten Buleleng, Bali, dilansir dari Detik Travel.

PJ tidak hanya menjadi instruktur meditasi yoga, tetapi juga menyelenggarakan kegiatan yoga retreat di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Atas pelanggaran tersebut, ia diusulkan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali ke Indonesia.

Pemeriksaan imigrasi menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tersebut dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangannya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 24 Agustus 2026. Visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2026).

Atas tindakan tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Agung menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran visa bagi seluruh WNA.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Langkah tegas ini diambil sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Selanjutnya, Imigrasi Singaraja memperketat pengawasan aktivitas WNA di Buleleng, Karangasem, dan Jembrana, serta meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang