Indonesia Genapkan Keanggotaan PBB ke 60 Demi Menjaga Ketertiban Dunia

4 Agustus 2026, 05:32 WIB

Keputusan bergabungnya Republik Indonesia ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan ketertiban dunia dan memperkuat posisi diplomasi internasional. Langkah historis ini resmi tercatat saat Indonesia diterima sebagai anggota PBB ke-60 pada 28 September 1950, kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan oleh PBB pada Desember 1949.

Pertanyaan warga mengenai "kenapa Indonesia masuk PBB" kerap muncul dalam pembahasan sejarah diplomasi bangsa. Landasan utama keterlibatan tersebut berakar langsung pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yang mewajibkan negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Melalui keanggotaan di organisasi global ini, Indonesia menetapkan beberapa sasaran vital dalam diplomasi luar negeri. Berdasarkan data sejarah diplomasi Kementerian Luar Negeri, keterlibatan Indonesia di PBB difokuskan pada penguatan kedaulatan serta kerja sama internasional.

Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

Tujuan mendasar Indonesia bergabung dengan PBB adalah untuk berpartisipasi aktif menanggulangi konflik internasional secara damai. Sebagai negara yang baru merdeka kala itu, Indonesia membutuhkan wadah multilateral untuk memastikan kedaulatannya diakui secara penuh oleh masyarakat internasional sekaligus mencegah potensi agresi asing.

Memperkuat Hubungan Multilateral dan Ekonomi

Selain sektor keamanan, Indonesia memanfaatkan keanggotaan PBB untuk memperluas hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, sosial, serta kebudayaan. Fasilitasi dari berbagai badan khusus PBB membantu Indonesia dalam masa awal pembangunan nasional pasca-kemerdekaan.

Republik Indonesia Jadi Anggota PBB ke-60 | Kompas.com

Jejak Rekam dan Kontribusi Nyata Indonesia di PBB

Pertanyaan publik seperti "peran Indonesia di PBB apa saja" terjawab melalui rekam jejak panjang kontribusi aktif dalam menjaga stabilitas global. Indonesia tidak sekadar menjadi anggota pasif, melainkan aktor kunci dalam berbagai misi penting dunia.

Pengiriman Pasukan Garuda

Salah satu kontribusi paling konkret Indonesia dalam PBB adalah pengiriman Kontingen Garuda (Konga) untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB (UN Peacekeeping Operations). Sejak pengiriman pertama pada tahun 1957 ke Mesir, Indonesia konsisten mengirimkan ribuan personel TNI dan Polri ke berbagai daerah konflik di dunia, seperti Lebanon, Kongo, dan Sudan.

Kepemimpinan di Organisasi Strategis PBB

Indonesia tercatat beberapa kali terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, yakni pada periode 1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2020. Selain itu, Indonesia juga kerap dipercaya memegang kepemimpinan di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB serta Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC).

Daftar Penting Perjalanan Diplomatik Indonesia di PBB

Perjalanan keanggotaan Indonesia di organisasi multilateral ini diwarnai oleh sejumlah momen bersejarah, sebagaimana terangkum dalam poin-poin berikut:

  • 28 September 1950: Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 secara acclamation dalam Sidang Majelis Umum PBB.
  • 7 Januari 1965: Indonesia menyatakan keluar dari PBB sebagai bentuk protes atas terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
  • 28 September 1966: Indonesia secara resmi kembali menyatakan aktif penuh dalam keanggotaan PBB.
  • Periode 2019–2020: Indonesia menjabat kembali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dengan fokus isu penanggulangan terorisme dan pemeliharaan perdamaian.

Pencapaian serta posisi strategis Indonesia dalam struktur organ PBB dapat dilihat dalam rangkuman data berikut:

Ringkasan Keanggotaan dan Peran Indonesia di PBB
Kategori Rincian Keterlibatan Status/Periode
Tanggal Bergabung Pertama Menjadi anggota ke-60 PBB 28 September 1950
Keanggotaan DK PBB Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan 4 Periode (Terakhir 2019–2020)
Misi Perdamaian Pengiriman Kontingen Garuda (Konga) 1957–Sekarang
Prinsip Diplomasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif UUD 1945 Alinea IV

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus memperkuat peran diplomasi multilateral melalui PBB untuk mendorong penyelesaian konflik global secara damai serta menjembatani kepentingan negara-negara berkembang di panggung dunia.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang