Jadwal dan Syarat Pencairan TPG Non-ASN 2026 Kemendikdasmen

6 Agustus 2026, 22:47 WIB

Pemerintah menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para tenaga pendidik non-ASN yang memenuhi kriteria. TPG diberikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setiap bulan sebagai tambahan pendapatan guru bersertifikat pendidik, dikutip dari Detikcom.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menetapkan alur dan alokasi waktu pemrosesan data setiap bulannya. Proses ini dimulai dari pembaruan data hingga tahap penyaluran ke rekening penerima.

Pemberkasan dan validasi penerima tunjangan dijalankan berdasarkan linimasa bulanan secara berkala. Berikut rincian batas waktu pengolahan data TPG non-ASN:

  • Input atau pembaruan data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 13 setiap bulan.
  • Validasi dan penetapan penerima tunjangan: Paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pengolahan data siap bayar: Paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
  • Penyaluran ke rekening guru: Dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali penyesuaian khusus pada bulan Desember.

Syarat Penerima dan Besaran Tunjangan

Penerima TPG non-ASN wajib mengantongi satu atau lebih sertifikat pendidik sah dari Kemendikdasmen serta terdaftar aktif di Dapodik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar sesuai beban kerja, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain.

Ketentuan TPG Kemendikdasmen dikecualikan bagi penerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) dan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Besaran tunjangan guru non-ASN disesuaikan dengan kepemilikan SK Inpassing.

Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan SK tersebut. Sementara bagi guru non-ASN tanpa SK Inpassing, besaran TPG ditetapkan senilai Rp 2 juta per bulan. Sebagai pembanding, guru berstatus ASN memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok bulanan.

Prosedur Cek Status dan Pengaduan

Pendidik dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui sistem Info GTK. Guru perlu mengecek kode status SKTP, di mana Kode 08 menandakan SK telah terbit dan tunjangan siap disalurkan.

Riwayat pencairan dapat dipantau langsung pada laman tersebut. Dana akan ditransfer ke rekening aktif dalam waktu 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit.

Kemendikdasmen menyediakan layanan bantuan resmi jika terjadi hambatan pencairan. Para guru dapat menghubungi Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui kontak telepon 177 atau surel ke [email protected].

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang