Kasus Pemerasan Maba Unsoed: Pejabat Akademik Terlibat Nego

21 Agustus 2026, 22:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan adanya praktik tawar-menawar “mahar” atau uang pelicin yang melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Akademik universitas tersebut dengan oknum guru yang bertindak sebagai pengepul dana dari orang tua calon mahasiswa.

Skandal ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk jajaran rektorat dan pejabat struktural di lingkungan Unsoed. Praktik ilegal ini diduga dilakukan untuk menjamin kelulusan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri, di mana nominal uang yang diminta bervariasi tergantung pada program studi yang dipilih, dengan fakultas favorit seperti kedokteran menjadi incaran utama dengan nilai transaksi yang fantastis.

Modus Operandi dan Praktik Tawar-Menawar Mahar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi namun sistematis. Oknum guru yang bertindak sebagai perantara atau pengepul bertugas mencari orang tua calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang agar anaknya diterima di Unsoed. Setelah mendapatkan daftar nama dan komitmen dana, oknum guru tersebut kemudian melakukan negosiasi langsung dengan Kabag Akademik untuk menentukan “harga” kursi yang tersedia.

KPK menemukan bukti adanya komunikasi intensif yang menunjukkan proses tawar-menawar layaknya di pasar. Pihak kampus melalui pejabat akademiknya memberikan kuota tertentu kepada pengepul, sementara pengepul berusaha menekan harga agar mendapatkan keuntungan selisih dari uang yang disetorkan orang tua. Praktik ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga merusak sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Keterlibatan Rektor dalam pusaran kasus ini juga menjadi fokus utama penyidik. Diduga kuat, praktik pemerasan ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan atau restu dari pimpinan tertinggi universitas. Dana yang terkumpul dari hasil pemerasan tersebut disinyalir tidak masuk ke kas negara atau rekening resmi universitas sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masuk ke kantong pribadi para oknum pejabat untuk kepentingan personal maupun kelompok.

Kerentanan Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri

Kasus yang menimpa Unsoed ini kembali membuka luka lama terkait kerentanan jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Jalur mandiri sering kali dianggap sebagai “jalur belakang” yang kurang transparan dibandingkan dengan seleksi nasional berbasis tes. Otonomi yang diberikan kepada rektor untuk mengelola kuota mandiri sering kali disalahgunakan menjadi celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengamat pendidikan menilai bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kasus serupa akan terus berulang. Fenomena “jual beli kursi” ini menciptakan ketidakadilan sosial, di mana calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik mumpuni namun berasal dari keluarga kurang mampu harus tersingkir oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial. Hal ini secara jangka panjang akan menurunkan kualitas lulusan perguruan tinggi karena proses seleksi tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan pada ketebalan dompet.

Selain itu, peran “broker” atau perantara seperti oknum guru dalam kasus Unsoed menunjukkan bahwa jaringan korupsi di sektor pendidikan sudah merambah hingga ke level bawah. Guru yang seharusnya menjadi teladan moral justru terlibat dalam praktik kotor yang menghancurkan masa depan generasi muda. KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur akademisi, pejabat kampus, maupun pihak swasta yang turut serta memfasilitasi praktik pemerasan ini.

Dampak Terhadap Integritas dan Masa Depan Pendidikan

Dampak dari skandal pemerasan ini sangat luas, terutama terhadap kepercayaan publik kepada institusi pendidikan tinggi negeri. Masyarakat kini mulai meragukan objektivitas hasil seleksi mahasiswa baru. Jika integritas di level penerimaan saja sudah cacat, maka proses pembelajaran dan kualitas ijazah yang dihasilkan pun patut dipertanyakan. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat mobilitas vertikal bagi masyarakat justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal.

KPK mengimbau kepada seluruh orang tua calon mahasiswa untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap adanya indikasi permintaan uang di luar ketentuan resmi kepada pihak berwenang. Transparansi dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, harus menjadi prioritas utama bagi setiap universitas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ke depannya, diperlukan reformasi total dalam sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyeragamkan standar seleksi atau meningkatkan pengawasan digital yang dapat dipantau oleh publik secara langsung. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap oknum rektor dan pejabat kampus diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga marwah perguruan tinggi sebagai benteng terakhir moralitas bangsa dapat tetap terjaga.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang