Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, seperti dilansir dari Detikcom.
Febrie mendatangi lokasi sejak siang hari untuk menjalani proses penanganan perkara. Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap lima orang saksi dan tersangka, tetapi hanya tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dua di antara tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut merupakan Febrie dan Nurman Herin (NH). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Proses hukum terhadap Febrie berakar dari perkara korupsi yang melatarbelakangi terjadinya dugaan pencucian uang.
"Hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," tutur Anang.
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemisahan ruang dan tata cara pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dipanggil pada hari tersebut.
"Oh, nggak, nggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah," imbuhnya.
Penanganan perkara yang menyeret Febrie ini sebelumnya ditangani oleh kepolisian sebelum akhirnya diserahkan penuh kepada Kejaksaan Agung. Selain dijerat dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, Febrie juga menjadi tersangka pencucian uang terkait penyitaan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama Nurman Herin.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung juga masih memproses penyidikan lain terkait keterlibatan Febrie dalam dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik.







