Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah tersangka Don Ritto di Bandung dan sejumlah kantor terafiliasi di Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Tim juga menggeledah tujuh kantor yang diduga menjadi tempat praktik TPPU milik Don Ritto di Jakarta Selatan.
"Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR. Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ujar Anang di Jakarta Pusat.
"Terafiliasi yang kemarin itu digeledah di daerah Jakarta Selatan, seingat saya kayaknya lebih dari lima ya, totalnya itu ada tujuh (perusahaan/kantor) kalau tidak salah yang baru kita tindak lanjuti. Itu untuk (pengusutan) TPPU," tambahnya.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi selama dua hari terakhir. Anang menyebut lima saksi dari pihak swasta diperiksa pada hari pertama dan sekitar tujuh saksi pada hari kedua, sebagian besar berasal dari sektor swasta dan perusahaan.
"Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta. Hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan," jelas Anang.
Penyidik terus mendalami hubungan Febrie dengan rangkaian perusahaan milik Don Ritto berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyidikan sebelumnya yang ditangani oleh tim penyidik Kortas Polri.
"Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortas Polri maupun hasil dari penggeledahan Tim 9," ujar Anang.
Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, awalnya ditangani Polri sebelum diserahkan ke Kejagung. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama Don Ritto.
Febrie juga diduga melakukan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp 543 miliar. Kejagung menetapkan tersangka lain, Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, penyidikan lain masih berjalan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Febrie telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Kejagung menyebut pemberhentian ini sesuai aturan, dengan pemberian gaji hanya 50 persen tanpa tunjangan.
"Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat ya," ujar Anang.







