Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan?
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
- Eksaminatif
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Legislatif.
Dilansir dari ensiklopedia, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan legislatif.