Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan?

16 Desember 2025, 20:41 WIB

Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan?

  1. Legislatif
  2. Eksekutif
  3. Yudikatif
  4. Eksaminatif
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Legislatif.

Dilansir dari ensiklopedia, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan legislatif.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang