Kekuasaan Yudikatif di Indonesia Menurut UUD 1945 Siapa Pengembannya

6 Agustus 2026, 02:16 WIB

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan mengenai "siapa yang menjalankan kekuasaan yudikatif" sering menjadi pusat perhatian dalam pembahasan tata negara karena prinsip independensinya yang dijamin langsung oleh undang-undang dasar.

Prinsip kehakiman yang merdeka ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Aturan tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Independensi ini memastikan bahwa proses peradilan bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Struktur penegakan hukum di tanah air mengalami reformasi mendasar pasca-Amandemen UUD 1945. Kehadiran lembaga baru serta penataan ulang wewenang lembaga lama membentuk mekanisme pengawasan silang yang lebih ketat dalam sistem peradilan nasional.

Kekuasaan Yudikatif – MKUM5211 Hukum Tata Negara Indonesia | Gerald.Advokat

Dua Pilar Utama Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Penyelenggaraan peradilan di tingkat puncak terbagi menjadi dua ranah utama. Kedua lembaga puncak ini memiliki wewenang konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga prinsip negara hukum.

Mahkamah Agung sebagai Puncak Peradilan Umum dan Khusus

Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai lembaga yudisial tertinggi dalam hierarki peradilan di Indonesia. Lembaga ini memegang kewenangan penuh untuk memutus perkara pada tingkat kasasi serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Selain wewenang peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan ketatanegaraan lainnya. MA berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait pemberian grasi dan rehabilitasi, serta berhak mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai hasil reformasi konstitusi untuk mengawal pelaksanaan UUD 1945. Kehadirannya memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan hukum dasar negara.

Wewenang utama MK meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Untuk menjangkau berbagai jenis sengketa hukum di masyarakat, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pembentukan badan peradilan yang beroperasi di bawah naungan Mahkamah Agung. Struktur ini menjamin setiap perkara ditangani oleh peradilan yang kompeten.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Setiap lingkungan peradilan memiliki fokus yurisdiksi yang spesifik sesuai dengan jenis perkara yang ditangani:

  • Peradilan Umum: Mengadili perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
  • Peradilan Agama: Mengadili perkara perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
  • Peradilan Militer: Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau anggota militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Mengadili sengketa antara warga negara dengan pejabat atau badan tata usaha negara akibat diterbitkannya keputusan TUN.

Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Peradilan

Masyarakat sering bertanya mengenai "apa fungsi Komisi Yudisial di Indonesia" dalam struktur ketatanegaraan. Komisi Yudisial (KY) hadir sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dengan peran pendukung yang sangat krusial bagi kekuasaan yudikatif.

KY bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan meyakinkan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga independen ini dirancang bebas dari campur tangan pihak lain saat mengawal penegakan hukum.

Meskipun berada dalam ranah yudisial, KY tidak menjalankan fungsi mengadili perkara. Kehadirannya difokuskan pada pengawasan etik agar para hakim di seluruh lingkungan peradilan tetap menjaga integritasnya.

Pembagian Wewenang Lembaga Yudikatif di Indonesia

Untuk memahami perbedaan fungsi antar-lembaga peradilan secara lebih ringkas, data berikut menyajikan kewenangan dasar masing-masing entitas yudikatif sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Pembagian Wewenang Lembaga Pelaksana Kekuasaan Yudikatif Menurut UUD 1945
Lembaga Negara Kewenangan Utama Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung Memutus perkara kasasi dan menguji peraturan di bawah UU Mengawasi seluruh badan peradilan di bawahnya
Mahkamah Konstitusi Menguji UU terhadap UUD 1945 dan memutus sengketa Pemilu Mengawal kesesuaian norma hukum dengan UUD 1945
Komisi Yudisial Mengusulkan hakim agung dan mengawasi kode etik hakim Memantau kebebasan dan perilaku hakim dari intervensi

Penegakan Hukum Melalui Kepastian Fungsi Judisial

Berdasarkan amandemen UUD 1945, pemisahan kekuasaan yang jelas antara pelaksana yudikatif, eksekutif, dan legislatif merupakan fondasi utama dari konsep rechtsstaat (negara hukum). Kepastian mengenai badan mana yang berwenang mengadili mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu lembaga tunggal.

Kehadiran Mahkamah Agung beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya, ditopang oleh Mahkamah Konstitusi dan diawasi oleh Komisi Yudisial, memberikan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang