Kementerian Dalam Negeri memetakan sebanyak 79 pemerintah daerah membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dengan total mencapai Rp 14 triliun untuk memperkuat struktur keuangan daerah, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Suntikan dana tersebut diperlukan guna mengatasi persoalan kesulitan pembayaran gaji pegawai di daerah. Penambahan anggaran sebesar Rp 3,5 triliun sebenarnya sudah cukup untuk menyelesaikan pembayaran gaji pegawai, namun dana Rp 14 triliun dibutuhkan agar masalah keuangan serupa tidak terulang kembali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rincian ketersediaan anggaran daerah tersebut saat ditemui di lokasi penjelasannya.
"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14-an triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) kemarin.
Kemendagri melakukan evaluasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah yang mengajukan permohonan bantuan. Banyak daerah dinilai masih mampu mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) serta menerapkan efisiensi anggaran untuk menutupi hak gaji para pegawai.
Meski demikian, pemetaan lanjutan mengonfirmasi ada puluhan daerah yang kapasitas fisikalnya telah habis dan tidak dapat lagi bergantung pada DBH maupun efisiensi internal.
"Ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah (APBD) tetap nggak cukup. DBH nggak ada, atau ada DBH tapi nggak cukup bayar biaya pegawai, nggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79," beber Tito.
Evaluasi ini sekaligus memperjelas estimasi yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai 400 lebih pemda yang memerlukan tambahan anggaran. Jumlah ratusan daerah tersebut mencakup wilayah yang hak Dana Bagi Hasilnya belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
"409 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Ya, jadi bukan yang enggak bisa bayar, ya, yang enggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79," beber Tito.







