Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melaporkan penyebar informasi bohong terkait Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah beredar narasi menyesatkan di media sosial yang menyebut pemerintah akan menutup warung kelontong warga, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan dalam Seminar Nasional KDKMP di Ternate, Maluku Utara, bahwa kehadiran KDKMP justru bertujuan untuk berkolaborasi dan merangkul UMKM serta BUMDes di wilayah pedesaan.
"Dengan adanya Kopdes itu ingin berkolaborasi dengan UMKM, dengan usaha-usaha di desa, dengan BUMDes. Inti pokoknya adalah tidak ada yang dibunuh, tidak ada yang ditinggalkan," tegas Yandri, Rabu (5/8/2026).
Pemerintah membantah keras tuduhan yang mengklaim adanya larangan operasional toko warga dalam radius 2 kilometer dari lokasi KDKMP. Yandri memastikan narasi yang beredar luas di platform digital tersebut merupakan konten rekayasa berbasis kecerdasan buatan.
"Informasi yang dimuat di AI (artificial intelligence) di media sosial itu tidak benar. Kami, baik Menko Pangan maupun Menteri Desa, tidak pernah mengeluarkan pernyataan satu kata pun tentang penutupan warung-warung di desa, termasuk melarang di radius 2 kilometer," tuturnya.
Dampak dari disinformasi ini dinilai cukup masif hingga memicu kemarahan serta kepanikan di kalangan masyarakat desa. Oleh karena itu, penanganan hukum dianggap krusial untuk menjaga kondusivitas.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menilai secara tuntas, karena kalau kita lihat dari netizen ya, itu banyak yang kemakan dengan informasi salah itu, itu informasi sangat menyesatkan," ungkap Yandri.
Pernyataan spekulatif tersebut dinilai berpotensi merusak iklim usaha mikro di tingkat tapak. Yandri meminta publik agar tidak terprovokasi oleh isu liar yang sengaja diembuskan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kami tidak pernah menyampaikan itu dan itu dibuat oleh teknologi AI. Jadi tidak perlu masyarakat percaya dan hentikan provokasi seperti itu, karena sangat mengganggu stabilitas nasional," tuturnya.
Laporan resmi ke Mabes Polri diharapkan dapat membongkar pelaku utama di balik pembuat dan penyebar konten hoax tersebut demi meredam keresahan publik.
"Tapi sekali lagi, karena itu sangat merusak situasi di akar rumput, jadi saya kira perlu sekali aparat penegak hukum untuk serius mengusut tuntas siapa penyebar informasi itu," tambah Yandri.
Di samping meluruskan isu, Kemendes PDT menjelaskan peran strategis KDKMP sebagai penjamin pasar dan penyalur program pemerintah, bukan sebagai kompetitor bisnis swasta lokal.
"Nanti Kopdes itu berfungsi untuk infrastruktur pemerintah, misalkan penyaluran bantuan, kemudian barang-barang bersubsidi. Kami haqqul yakin, warga desa pasti datang (ke Kopdes). Saya yakin efektif, karena dia akan menjadi infrastruktur pemerintah," terangnya.
Program nasional ini ditargetkan terus berkembang pesat hingga akhir bulan. Kendala ketersediaan lahan yang sempat menghambat proses pembangunan kini mulai teratasi secara bertahap.
"Insyaallah di akhir Agustus itu dari 35.000 Kopdes Merah Putih, 800-an yang akan selesai, itu tahap satu. Karena jujur, selama ini kita punya kendala di lahan ya," jelasnya.
Upaya percepatan implementasi KDKMP turut melibatkan sinergi dari berbagai pihak dan asosiasi perangkat desa guna menyelesaikan masalah operasional di lapangan.
"Ini cara kami dari Kementerian Desa bersama asosiasi desa yang terdiri dari 4 asosiasi kepala desa 2 asosiasi perangkat desa, 2 asosiasi badan permusyawaratan desa, 1 asosiasi mantan kepala desa dan 1 gerakan masyarakat desa," tutupnya.






