Kemendikdasmen Ingatkan Orang Tua Cek Nomor Induk Siswa Nasional Anak

6 Agustus 2026, 23:01 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan orang tua untuk secara rutin memeriksa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak melalui laman resmi Kemendikdasmen.

NISN adalah nomor unik yang berfungsi sebagai identitas resmi peserta didik yang mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satu siswa hanya memiliki satu NISN sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022.

Nomor ini terdiri dari 10 digit angka acak yang diajukan oleh operator pendataan satuan pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator juga harus melaporkan data NISN secara berkala kepada kepala satuan pendidikan.

Orang tua perlu melakukan pengecekan NISN anak untuk memastikan data anak terdaftar resmi di sekolah dan menghindari penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, validasi NISN membantu kelancaran persyaratan administrasi seperti pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP), pendaftaran beasiswa, proses kelulusan, dan pencetakan ijazah.

Pengecekan juga memastikan kesesuaian data identitas anak, termasuk ejaan nama dengan dokumen kependudukan, yang penting untuk proses seleksi masuk perguruan tinggi atau program pendidikan lainnya.

Untuk mengecek NISN melalui situs resmi Kemendikdasmen, terdapat dua metode pencarian:

1. Cek NISN dengan Nama

Buka laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/ dan pilih pencarian berdasarkan nama. Isi nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Klik cari untuk menampilkan data siswa dan NISN lengkap dengan data identitas lainnya.

2. Cek NISN dengan Nomor

Jika NISN sudah diketahui, pencarian dapat dilakukan dengan memasukkan NISN dan nama ibu kandung pada situs yang sama. Hasil pencarian menampilkan data identitas siswa secara lengkap.

Syarat Penerbitan NISN

Setiap siswa hanya dapat memiliki satu NISN yang berlaku di semua jenjang dan jalur pendidikan. Klaim NISN hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang terdaftar resmi.

Persyaratan penerbitan NISN meliputi kelengkapan data induk siswa, pendaftaran di satuan pendidikan dengan NPSN, dan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid bagi warga negara Indonesia.

Bagi siswa warga negara asing, NIK yang valid dapat berupa data kependudukan nasional, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS).

Informasi ini dikutip dari Detikcom.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang