Kementerian Perhubungan sedang mengkaji secara mendalam rencana penyesuaian tarif ojek online sebesar 8 hingga 15 persen menyusul adanya gelombang protes dari para pengemudi terkait sistem bagi hasil.
Kabar mengenai penyesuaian harga ini sempat memicu spekulasi luas di tengah masyarakat setelah para pengemudi melakukan aksi unjuk rasa. Dilansir dari Papanskor, skema tarif baru tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan memberikan klarifikasi resmi bahwa angka-angka penyesuaian tarif yang beredar di masyarakat tersebut belum bersifat final.
"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penetapan nominal tarif baru ini disebut memerlukan waktu karena harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem digital secara menyeluruh, termasuk pendapatan pengemudi dan kemampuan konsumen.
"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terang Aan.
Meskipun pihak perusahaan aplikasi dikabarkan telah memberikan lampu hijau terhadap rencana penyesuaian ini, Kemenhub menjadwalkan pemanggilan ulang kepada seluruh aplikator guna menyamakan persepsi.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak," tukasnya.







