Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen membenahi ekosistem perdagangan karbon nasional guna mengoptimalkan potensi besar sektor kehutanan Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).
Ketua Indonesia Carbon and Biodiversity Alliance (ICBA) Raffael Kardinal menyatakan bahwa penerbitan berbagai kebijakan oleh Kemenhut sangat membantu akselerasi pengembangan sejumlah proyek karbon yang sedang berjalan.
"Kami sangat terbantu dengan kinerja dari Kemenhut karena kami memiliki beberapa karbon project yang sedang berjalan," ujar Raffael Kardinal, Ketua Indonesia Carbon and Biodiversity Alliance (ICBA).
Langkah pembenahan regulasi tersebut direspons positif oleh pihak kementerian yang terus mendorong optimalisasi potensi pasar karbon domestik agar tidak terkendala lagi oleh perbedaan cara pandang.
"Saya akan berkomitmen untuk terus memperbaiki ekosistem perdagangan karbon kita ini. Karena kita paham potensinya sangat besar, namun selama ini terhenti karena ada cara pandang yang berbeda, sehingga potensi yang sedemikian besar sangat terlambat untuk direalisasikan," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai regulasi teknis kehutanan. Kebijakan ini mengantongi apresiasi dari lembaga internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA.
Di samping penguatan aturan, Kemenhut membuka peluang perdagangan karbon di kawasan konservasi melalui proyek percontohan di Taman Nasional Way Kambas. Proyek tersebut beriringan dengan pembentukan Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional demi mendorong pembiayaan konservasi berbasis blended finance.
"Kita berharap berbagai pendekatan baru ini, termasuk perdagangan karbon di taman nasional, dapat memperkuat forest governance menuju carbon market yang memiliki high integrity dan high quality," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Dalam pertemuan dengan Menhut, ICBA turut memaparkan proyek pengelolaan hutan seluas 73 ribu hektare di kawasan penyangga Taman Nasional Manusela, Maluku yang berproses menuju validasi internasional, serta proyek restorasi berbasis carbon removal seluas 97 ribu hektare di Halmahera Utara.
Pemerintah menegaskan pengembangan pasar karbon wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenhut mendorong proyek karbon pada area Perhutanan Sosial dan Hutan Adat guna memperluas dampak ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan hutan.







