Kemenkeu Tegaskan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Tak Dilibatkan Penagihan Pajak

6 Agustus 2026, 17:31 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aparat Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak akan diterjunkan untuk menagih pajak warga. Hal tersebut disampaikan Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Purbaya menerangkan bahwa sinergi bersama TNI dan Polri di wilayah daerah terbatas pada koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran tugas lapangan. Keterlibatan aparat keamanan semata-mata ditujukan untuk penanganan situasi jika muncul potensi gangguan keamanan atau tindakan kekerasan saat penagihan.

"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu. Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa pengarahan aparat keamanan bukan ditujukan demi menggenjot penerimaan pajak negara. Keterbatasan pemahaman teknis aparat terkait mekanisme perpajakan menjadi pertimbangan utama.

"Nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, koordinasi bersama aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak telah diatur melalui Surat Edaran (SE) internal yang berlaku sejak 2020. Penjelasan mengenai kerja sama pendataan tersebut turut disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam kesempatan terpisah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa pengumpulan informasi wajib pajak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni sebatas koordinasi antarinstansi. Menurut Bimo pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026), aparat daerah tidak bertindak sebagai pemeriksa atau pemungut pajak.

"Jadi, sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang