Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Kondisi Ekonomi Membaik

6 Agustus 2026, 23:01 WIB

Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026 sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik, dilansir dari Detik Finance.

Penundaan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menjelaskan indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk penerapan pajak e-commerce.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.

Meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 tercatat sebesar 5,29%, Purbaya menegaskan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada angka PDB. Faktor lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian ritel juga menjadi pertimbangan.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut terdapat pedagang e-commerce yang sudah terlanjur dipungut pajak sebelum penundaan dilakukan. Ia memastikan akan ada mekanisme pengembalian dana bagi para pedagang tersebut.

"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," janji Purbaya.

Ia juga tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan pajak e-commerce yang hanya berlaku untuk aktivitas domestik. Penjualan luar negeri tetap berjalan dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," jelas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang e-commerce mulai 1 Agustus 2026 dengan target penerimaan sekitar Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan potensi pajak dari perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir, dari Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pada 1 Juli 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk empat platform marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Kemenkeu memberikan waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang