Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menggeser mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online menjadi sistem pemungutan oleh pihak marketplace pada Sabtu, 28 Juni 2025, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perpajakan digital.
Perubahan regulasi ini dilansir dari Papanskor bertujuan untuk menyederhanakan proses penyerahan kewajiban perpajakan dalam ekosistem perdagangan elektronik. Integrasi langsung pada platform digital tempat transaksi berlangsung diharapkan mampu memangkas beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli memberikan penjelasan resmi terkait status kebijakan pemungutan yang sedang digodok pemerintah tersebut.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan PPh tetap berlaku pada setiap pertambahan kemampuan ekonomi dari aktivitas penjualan barang maupun jasa secara daring.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.
Pihak otoritas perpajakan memastikan ada batasan tertentu bagi pelaku usaha kecil mandiri agar tidak terbebani aturan baru ini. Pelaku usaha individu yang mencatatkan omzet tahunan di bawah angka Rp500 juta dipastikan tetap mendapatkan pembebasan dari kewajiban penyetoran pajak.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Penerapan skema pemungutan terintegrasi ini diproyeksikan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang memiliki tingkat efisiensi tinggi sekaligus menjunjung asas keadilan bagi seluruh pelaku usaha.






