Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan sosial ini disalurkan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok harian, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Pemerintah menargetkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program ini. Penyaluran bantuan mengacu pada pedoman resmi Kementerian Sosial RI guna menjamin kepastian serta keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat.
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat bagi Keluarga Miskin yang terdaftar. Skema ini bertujuan meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
Besaran nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponen dalam keluarga KPM. Komponen tersebut mencakup keberadaan balita, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Dana bantuan PKH dikirimkan langsung menuju rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Proses transfer dana ini melibatkan bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, Mandiri, atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako diberikan untuk meringankan beban pengeluaran pangan KPM. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang kerap dicairkan secara rapel.
Dana BPNT wajib diperuntukkan bagi pembelian bahan pangan pokok seperti beras, telur, protein, serta sayuran. KPM dilarang keras menggunakannya untuk membeli pulsa, rokok, atau barang di luar kebutuhan pokok.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi calon penerima bantuan. Setiap calon penerima PKH maupun BPNT harus memenuhi syarat-syarat resmi berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang terbukti memiliki e-KTP valid.
2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Khusus penerima PKH, wajib memenuhi minimal satu komponen keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.
Penetapan akhir kepesertaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan. Data tersebut kemudian disahkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.
Tata Cara Cek Status Kepesertaan Bansos
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya melalui situs resmi Kemensos. Akses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data di e-KTP.
3. Isikan 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar.
4. Tekan tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi nama, umur, status kelayakan, jenis bantuan yang diperoleh, serta periode penyalurannya jika data terdaftar.
Pengecekan dan Pendaftaran via Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah juga menyediakan Aplikasi Cek Bansos resmi di Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi ponsel ini memuat fitur "Usul" dan "Sanggah" untuk melaporkan kelayakan penerima bantuan.
Pengguna perlu mengunduh aplikasi dan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Proses registrasi dilakukan dengan memilih menu "Buat Akun Baru" pada aplikasi.
Calon pengguna wajib mengisikan Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor HP, dan email. Registrasi dilengkapi dengan mengunggah foto KTP serta swafoto memegang KTP sebelum membuat username dan password.
Setelah akun aktif, pengguna tinggal login dan memilih menu "Cek Bansos". Masukkan 16 digit NIK KTP lalu klik "Cari Data" untuk melihat status kepesertaan.
Anticipasi Penipuan dan Keamanan Data KPM
Masyarakat diminta mewaspadai aksi penipuan yang marak terjadi saat masa pencairan dana bansos. Pengeluaran tautan pendaftaran atau pengecekan di luar domain resmi berakhiran .go.id wajib dihindari.
Fisik Kartu Keluarga Sejahtera beserta nomor PIN wajib disimpan sendiri oleh KPM. Kartu tidak boleh dititipkan kepada oknum pendamping atau aparat desa dengan alasan pencairan kolektif.
Seluruh proses dari pendaftaran DTKS hingga pencairan dana dipastikan 100% gratis tanpa potongan. Apabila menemukan oknum yang meminta pungutan uang, warga dapat melapor ke Command Center Kemensos di nomor 171.







