Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Batu bara Acuan periode pertama Agustus 2026 sebesar US$ 124,44 per ton pada Sabtu (8/8/2026). Penetapan HBA yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batu bara ini mengalami penurunan 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penetapan resmi tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Angka HBA ini berlaku khusus pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel untuk batu bara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa perubahan harga acuan tersebut dipengaruhi oleh dinamika transaksi penjualan di lapangan.
"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batu bara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Secara nominal, angka pada periode pertama Agustus 2026 ini tercatat menyusut sebesar US$ 7,41 per ton dari posisi periode kedua Juli 2026 yang berada di tingkat US$ 131,85 per ton. Meski terkoreksi secara bulanan, HBA periode ini masih lebih tinggi 21 persen atau melonjak US$ 22,22 per ton jika dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang berada di angka US$ 102,22 per ton.
Dalam pelaksanaan teknisnya, besaran HPB nantinya terus disesuaikan dengan variasi kualitas batu bara yang mencakup kandungan air, kandungan sulfur, kandungan abu, serta nilai kalor. Kementerian ESDM membagi harga acuan untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2026 ke dalam empat kategori kelompok kualifikasi.
| Kategori HBA | Kualifikasi Nilai Kalor (GAR) | Harga (US$/ton) | Perubahan Periode |
|---|---|---|---|
| HBA Utama | 6.322 GAR | 124,44 | Turun 5,62% |
| HBA I | 5.300 GAR | 93,27 | Naik 3,75% |
| HBA II | 4.100 GAR | 65,48 | Naik 3,53% |
| HBA III | 3.400 GAR | 45,27 | Naik 0,42% |






