Kesepakatan untuk tidak mengubah undang-undang dasar negara republik Indonesia juga pernah dilakukan oleh majelis permusyawaratan rakyat sementara dalam?
- Tap MPRS no. XX/MPRS/1945
- Tap MPRS no. XX/MPRS/1955
- Tap MPRS no. XX/MPRS/1966
- Tap MPRS no. XX/MPRS/1988
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Tap MPRS no. XX/MPRS/1966.
Dilansir dari ensiklopedia, kesepakatan untuk tidak mengubah undang-undang dasar negara republik indonesia juga pernah dilakukan oleh majelis permusyawaratan rakyat sementara dalam tap mprs no. xx/mprs/1966.