Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube akibat penemuan siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna menegakkan kewajiban pelindungan anak di platform digital, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Eksploitasi anak untuk mempromosikan produk berbahaya di ruang digital dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan secara serius.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Penyampaian teguran resmi kepada platform milik Google tersebut dipicu oleh tayangan promosi vape milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menyertakan anak di bawah umur saat siaran langsung. Penindakan ini mengacu pada regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat tersebut, Komdigi mendesak YouTube untuk segera menindak konten bermasalah itu, memperkuat moderasi konten secara proaktif, meningkatkan batas penanganan, serta meninjau efektivitas pembatasan usia pengguna.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," kata Meutya Hafid.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu selama tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Apabila tidak diindahkan, Komdigi siap menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari denda administratif, penghentian layanan sementara, hingga pemutusan akses sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya Hafid.
Komdigi memastikan pengawasan konten digital akan terus diperketat demi memastikan seluruh pengelola sistem elektronik mematuhi tanggung jawab moderasi secara aman.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," kata Meutya Hafid.






