Komdigi Tegur YouTube Soal Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak

6 Agustus 2026, 03:01 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi produk rokok elektronik oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, seperti dilansir dari Detik iNET.

Komdigi memberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari bagi platform YouTube untuk meninjau, menindaklanjuti konten tersebut, serta memperkuat sistem moderasi proaktif di layanannya.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai sanksi atau tindakan pemblokiran kanal yang akan dijatuhkan platform terhadap akun Bigmo. Kebijakan pemblokiran permanen sendiri tercatat pernah diterapkan YouTube pada sejumlah pembuat konten populer lainnya yang melakukan pelanggaran berat atau berulang.

Kasus pemblokiran permanen sebelumnya menimpa Ruby Franke dari kanal 8 Passengers akibat penanganan hukum terkait penganiayaan anak. Pelanggaran serupa berupa eksploitasi dan pelecehan fisik maupun mental juga membuat kanal DaddyOFive milik Michael dan Heather Martin ditutup permanen.

Selain kasus eksploitasi anak, platform video ini juga pernah menghapus akun utama Andrew Tate pada Agustus 2022 dan kanal InfoWars milik Alex Jones pada Agustus 2018 atas pelanggaran ujaran kebencian serta misinformasi.

Tindakan tegas juga dijatuhkan kepada pembuat konten LeafyIsHere pada Agustus 2020 serta Sneako pada Oktober 2022 atas pelanggaran pedoman komunitas terkait pelecehan, perundungan siber, dan penyebaran informasi menyesatkan. Pemblokiran kanal dan penjatuhan hukuman pidana juga terjadi pada musisi Austin Jones terkait eksploitasi seksual terhadap penggemar di bawah umur.

Kreator yang kanalnya telah dihentikan secara permanen oleh YouTube dilarang untuk menggunakan, memiliki, ataupun membuat akun baru di platform tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang