Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih, secara resmi mendorong pemerintah untuk segera melakukan percepatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah dengan mencairkan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp 5 triliun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat intensitas bencana karhutla yang sering kali tidak terprediksi dan membutuhkan respons cepat di lapangan.
Urgensi Percepatan Penanganan Karhutla di Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah tahunan yang memberikan dampak sistemik bagi Indonesia, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Singgih menekankan bahwa penanganan bencana ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa atau birokrasi yang berbelit. Menurutnya, ketersediaan dana yang memadai dan mudah diakses oleh instansi terkait adalah kunci utama dalam meminimalisir luas area yang terbakar serta mencegah dampak yang lebih luas ke pemukiman warga.
Selama ini, kendala utama yang sering dihadapi oleh tim di lapangan adalah keterbatasan sumber daya dan peralatan yang sering kali terhambat oleh masalah administratif anggaran. Dengan adanya alokasi Dana Siap Pakai yang mencapai Rp 5 triliun, diharapkan BNPB memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengerahkan bantuan, baik itu berupa operasi pemadaman darat maupun operasi udara seperti water bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Kecepatan dalam merespons titik api (hotspot) sebelum meluas menjadi kebakaran besar adalah prioritas yang harus dicapai melalui dukungan finansial yang kuat.
Selain itu, penanganan karhutla juga berkaitan erat dengan reputasi internasional Indonesia. Kabut asap lintas batas sering kali menjadi isu diplomatik dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR memandang bahwa investasi dalam dana penanggulangan bencana ini bukan sekadar pengeluaran anggaran, melainkan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Penguatan anggaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa negara hadir dalam setiap situasi darurat bencana.
Alokasi Dana Siap Pakai Rp 5 Triliun dan Fungsinya
Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat status keadaan darurat bencana. Singgih menjelaskan bahwa usulan angka Rp 5 triliun untuk tahun 2026 didasarkan pada evaluasi kebutuhan penanggulangan bencana yang semakin kompleks di masa depan. Dana ini tidak hanya akan digunakan untuk pemadaman api secara langsung, tetapi juga untuk mendukung logistik personel, penyediaan masker dan fasilitas kesehatan bagi warga terdampak, serta pemulihan awal pascabencana.
Pemanfaatan dana sebesar ini juga mencakup penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi-provinsi rawan karhutla seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, serta berbagai wilayah di Kalimantan. Sinergi antara pusat dan daerah sering kali terkendala oleh masalah pendanaan, sehingga dengan adanya DSP yang dikelola BNPB, distribusi bantuan dapat dilakukan secara lebih merata dan tepat sasaran. Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses penganggaran ini agar benar-benar dialokasikan untuk kepentingan perlindungan rakyat.
Lebih lanjut, Singgih mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut tetap menjadi prioritas utama. Meskipun bersifat “siap pakai” untuk keadaan darurat, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana besar tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat nyata dalam menurunkan angka kebakaran hutan di seluruh pelosok negeri.
Tantangan dan Harapan Penanggulangan Bencana Masa Depan
Menghadapi tahun-tahun mendatang, tantangan perubahan iklim diprediksi akan membuat musim kemarau menjadi lebih ekstrem, yang secara langsung meningkatkan risiko terjadinya karhutla. Oleh karena itu, perencanaan anggaran yang matang sejak jauh hari, seperti yang diusulkan untuk tahun 2026, merupakan langkah preventif yang sangat bijak. Indonesia tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif dalam menghadapi bencana, melainkan harus mulai bergeser ke arah manajemen risiko bencana yang lebih proaktif dan terencana.
Dukungan dari Komisi VIII DPR ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan koordinasi. Penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab BNPB semata, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, serta partisipasi aktif dari masyarakat peduli api di tingkat akar rumput. Dengan dukungan dana yang kuat, diharapkan seluruh elemen ini dapat bekerja lebih maksimal tanpa perlu khawatir akan kekurangan dukungan logistik dan operasional.
Sebagai penutup, langkah mendorong pencairan Dana Siap Pakai ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan Indonesia yang lebih tangguh terhadap bencana. Keberhasilan dalam menangani karhutla akan memberikan dampak positif yang luas, mulai dari terjaganya keanekaragaman hayati hingga terciptanya lingkungan udara yang bersih bagi generasi mendatang. Komisi VIII DPR akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa kebijakan anggaran yang diambil selalu berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.







