KPK Panggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Terkait Korupsi Bansos

6 Agustus 2026, 17:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, atas kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial tahun 2020 pada Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Penetapan status hukum ini tetap sah setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

KPK mengumumkan adanya lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Daftar tersangka tersebut mencakup tiga orang individu dan dua korporasi.

Selain menetapkan tersangka, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024, Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut DNR Logistics 2018-2022, serta Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos.

Identitas lengkap para tersangka dalam kasus ini belum dijelaskan secara terperinci oleh KPK. Kejelasan identitas salah satu tersangka baru terungkap ke publik saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang