KPK Terima Pengembalian Uang Rp 9,5 Miliar Kasus Pajak Banjarmasin

6 Agustus 2026, 11:17 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan pengembalian uang sebesar Rp 9,5 miliar dari seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (5/8/2026).

Pengembalian dana tersebut dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah sebagai bagian dari materi penyidikan yang didapat dari pihak wajib pajak, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami asal-usul penyerahan uang tersebut guna menelusuri aliran dana secara lebih mendetail.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencakup dugaan tindak pidana pemberian, penerimaan, hingga pencucian uang.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Kasus dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar tahun pajak 2024 bernilai belasan miliar rupiah ini diawali dari permohonan PT Buana Karya Bhakti. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang