KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Maba

22 Agustus 2026, 23:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam menemukan adanya aliran dana ilegal yang ditarik dari para calon mahasiswa dengan total mencapai Rp 1,12 miliar. Langkah tegas KPK ini kembali mencoreng institusi pendidikan tinggi negeri di Indonesia yang seharusnya menjadi pilar moral bangsa.

Modus Operandi Pemerasan di Lingkungan Kampus

Praktik lancung ini diduga kuat memanfaatkan celah dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur-jalur non-reguler atau mandiri yang sering kali kurang transparan. Dalam skema ini, para pelaku diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi kepada calon mahasiswa atau wali murid agar dapat meloloskan mereka ke program studi yang diminati. Total uang sebesar Rp 1,12 miliar yang berhasil diidentifikasi oleh KPK diduga merupakan akumulasi dari beberapa korban yang terpaksa memenuhi tuntutan tersebut demi mendapatkan kursi di universitas negeri ternama di Purwokerto ini.

Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan rektorat. Keterlibatan rektor dan wakil rektor menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang telah terjadi di tingkat pengambil kebijakan tertinggi di universitas tersebut. Hal ini tentu memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mengingat sektor pendidikan seharusnya bersih dari segala bentuk praktik koruptif dan transaksional.

Kerentanan Jalur Mandiri dan Sejarah Korupsi PTN

Kasus yang menjerat pimpinan Unsoed ini bukanlah kejadian pertama yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Beberapa waktu lalu, publik juga dikejutkan oleh kasus serupa yang melibatkan rektor universitas negeri lainnya dalam skema suap penerimaan mahasiswa baru. Fenomena berulang ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik, terutama pada jalur seleksi mandiri yang memberikan otoritas sangat besar kepada pihak universitas tanpa adanya pengawasan yang ketat dari kementerian terkait atau lembaga eksternal.

Pengamat pendidikan menilai bahwa otonomi yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sering kali disalahgunakan untuk mencari keuntungan finansial secara ilegal. Jalur mandiri, yang awalnya dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berprestasi atau yang memiliki kemampuan finansial untuk menyokong operasional kampus secara legal, justru berubah menjadi ladang pemerasan dan suap. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas yang jelas, proses seleksi ini sangat rawan dimanipulasi oleh oknum pejabat kampus yang tidak bertanggung jawab.

Dampak Terhadap Kredibilitas Pendidikan Tinggi

Dampak dari kasus korupsi di lingkungan akademis ini sangat luas dan merusak. Pertama, kredibilitas dan nama baik Unsoed sebagai salah satu universitas negeri terkemuka di Jawa Tengah menjadi sangat tercoreng. Mahasiswa dan alumni yang telah berjuang keras secara jujur harus menanggung beban moral akibat ulah segelintir pimpinan mereka. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas dan keadilan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri secara umum akan menurun drastis.

Kedua, praktik pemerasan ini merampas hak-hak calon mahasiswa yang berprestasi namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar tarif ilegal yang ditentukan oleh para pelaku. Ketika kursi akademis diperjualbelikan, kualitas input mahasiswa akan menurun, yang pada akhirnya akan memengaruhi kualitas lulusan dan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. Pendidikan tidak lagi menjadi alat mobilitas sosial yang adil, melainkan menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang dan koneksi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana yang lebih luas. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan reformasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi kuota, dan digitalisasi proses seleksi harus segera diterapkan agar ruang bagi praktik pemerasan dan korupsi dapat ditutup rapat demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang