KSPI dan Partai Buruh Pastikan Tidak Ada Aksi Besar Agustus-September 2026

7 Agustus 2026, 07:17 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan buruh tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar pada Agustus hingga September 2026 di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil karena sejumlah tuntutan buruh tengah dibahas dan mendapat respons positif dari pemerintah, sehingga tidak ada kebutuhan untuk aksi besar atau kerusuhan buruh dalam dua bulan ke depan, dilansir dari Detik Finance.

Said mengatakan, "Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar."

Menurut Said, tuntutan utama yang diperjuangkan buruh adalah pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta pemangku kepentingan lain seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, "Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta."

Tuntutan kedua adalah penolakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Said menyatakan pekerja yang terkena PHK seharusnya menerima pesangon sesuai masa kerja, bukan dikalikan 0,5.

"PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," ujar Said.

Selain itu, buruh juga menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Said menyebut KSPI dan Partai Buruh meminta revisi tersebut segera diterbitkan pada Agustus.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," kata Said.

Terakhir, buruh mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Namun seluruh tuntutan tersebut masih dalam proses pembahasan dan mendapat respons positif dari pemangku kepentingan.

Said menegaskan, "KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses."

"Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," tambah Said Iqbal.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang