Lestari Moerdijat Mendorong Revisi UU TPPO untuk Lindungi Warga

8 Agustus 2026, 07:01 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (7/8/2026) guna menghadapi modus kejahatan yang kian kompleks, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera. Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," ujar Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat kejahatan ini menyasar kalangan terdidik lulusan S-1 dan S-2 di bidang teknologi informasi yang direkrut via media sosial. Fenomena ini membuktikan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan tindak pidana tersebut.

Data lembaga lain memperkuat urgensi revisi regulasi ini. Jarnas Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus dengan korban lintas usia sepanjang 2025. Pada periode sama, Polri mengungkap 353 kasus TPPO dengan 1.114 korban, sementara LPSK melindungi 1.175 korban sejak 2024 hingga Mei 2026.

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menekankan perlunya integrasi data nasional TPPO karena saat ini Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data terpisah yang menghambat penanganan korban.

Revisi aturan ini juga disuarakan untuk menetapkan standar operasional prosedur nasional identifikasi korban, memperkuat pelacakan aset hasil kejahatan, serta meningkatkan perlindungan korban di luar negeri maupun saat menjadi saksi. Selain itu, penguatan SDM aparat, perluasan definisi TPPO, pemberatan sanksi sindikat, dan kewajiban platform digital memblokir akun perekrut menjadi poin krusial.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," ujar Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang