Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Pusat

8 Agustus 2026, 14:32 WIB

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung kembali mendaftarkan permohonan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Permohonan baru ini diajukan untuk menguji keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan pihak kejaksaan siap menghadapi permohonan hukum tersebut.

"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).

Pihak PN Jakarta Pusat telah mencatat pendaftaran gugatan tersebut dan menjadwalkan persidangan.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).

Pengadilan juga menetapkan jadwal sidang perdana beserta penunjukan hakim yang akan memimpin proses peradilan.

"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," terang Andi Saputra.

Langkah hukum ini diambil setelah permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya mengenai penetapan status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal Abdul Affandi menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili gugatan tersebut karena tempat terjadinya tindakan hukum berada di luar wilayahnya.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim Abdul Affandi saat membaca amar putusan.

Hakim menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi pelaksanaan tindakan paksa oleh penyidik yang menjadi pertimbangan utama majelis.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap hakim Abdul Affandi.

Atas dasar pertimbangan wilayah hukum tersebut, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutup hakim Abdul Affandi.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang