Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 15 Juli 2026

15 Juli 2026, 07:53 WIB

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu (15/7/2026), untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Petugas menyiagakan armada bus khusus di dua lokasi strategis Kota Bandung agar warga tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.

Langkah jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara secara legal di jalan raya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi yang masih aktif selama perjalanan.

Layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 15 Juli 2026, dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir pendaftaran di setiap lokasi bersifat terbatas.

Titik Layanan Armada Pertama

Armada bus pertama disiagakan oleh petugas kepolisian di kawasan ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat di wilayah pusat kota dan sekitarnya dengan akses transportasi publik yang sangat mudah.

Titik Layanan Armada Kedua

Sementara itu, armada bus kedua beroperasi di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Kehadiran layanan di pusat perbelanjaan ini memungkinkan warga melakukan perpanjangan dokumen sembari beraktivitas di area komersial tersebut.

Cara Mengurus SIM C di Kota Bandung dan Biaya SIM Keliling | Warta Aktual

Aturan Hukum dan Batas Waktu Masa Berlaku

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku dokumen berkendara mereka secara berkala agar terhindar dari sanksi tilang. Dokumen berkendara ini memiliki masa aktif yang wajib diperbarui sebelum habis tempo.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan atau penerbitan. Apabila masa berlaku tersebut terlewat satu hari saja, dokumen tersebut dinyatakan mati dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan baru.

Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Resmi

Sebelum mendatangi bus layanan keliling, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah berkas administrasi pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas di lapangan hanya menerima dokumen yang lengkap dan sah.

Beberapa berkas utama yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • Dokumen SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.

Mengenai besaran tarif administrasi, pemerintah telah menetapkan aturan baku terkait penerimaan negara dari sektor ini. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Golongan Dokumen Tarif PNBP Resmi Masa Berlaku
SIM A (Mobil Penumpang) Rp80.000 5 Tahun
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000 5 Tahun

Proses administrasi di lokasi layanan keliling umumnya berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit, tergantung pada panjangnya antrean pemohon pada hari tersebut. Pembayaran tarif PNBP dilakukan langsung di loket pembayaran resmi yang tersedia di armada bus.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang