Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menggelar pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis (25/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku bukti registrasi berkendara mereka. Layanan jemput bola pada pertengahan pekan ini dipusatkan di kawasan perbelanjaan The Kings, Kota Bandung.
Langkah ini diambil guna memecah antrean di kantor Satpas pusat sekaligus memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat di pusat kota. Berdasarkan laporan dari Otomotif Katadata, operasional pendaftaran untuk perpanjangan dokumen ini di Kota Bandung dibuka secara berkala setiap Senin sampai Sabtu pada jam yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa layanan di mobil keliling ini memiliki batasan operasional yang ketat setiap harinya. Pendaftaran akan langsung ditutup begitu kuota harian terpenuhi atau waktu pelayanan telah memasuki masa selesai.
Ketentuan Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penerapan tarif pelayanan ini mengacu penuh pada regulasi nasional yang berlaku. Aturan penentuan nominal administrasi mengikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya pokok administrasi dibedakan berdasarkan jenis golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Namun, masyarakat perlu menyiapkan dana cadangan di luar tarif dasar PNBP tersebut.
Sebab, nominal resmi yang tercantum belum mencakup paket pengecekan kondisi fisik dan mental pemohon. Pengendara wajib membayar biaya tambahan secara terpisah untuk keperluan cek kesehatan serta tes psikologi di lokasi.
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan dokumen mengemudi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku:
| Golongan Dokumen Mengemudi | Tarif Dasar PNBP Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Persyaratan dan Regulasi Masa Berlaku
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memperhatikan masa aktif dokumen yang mereka miliki saat ini. Berdasarkan hukum yang berjalan, masa berlaku untuk golongan SIM A dan C ditetapkan selama 5 tahun yang dihitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan oleh kepolisian.
Petugas di lapangan tidak akan menerima pengajuan jika dokumen kedaluwarsa meski hanya lewat satu hari. Pemilik yang terlambat melakukan perpanjangan terpaksa harus melewati prosedur pembuatan baru di kantor Satpas utama.
Untuk kelancaran proses administrasi di dalam bus keliling, para pemohon disarankan membawa seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan. Beberapa berkas wajib disiapkan sebelum menuju ke meja pendaftaran.
Berikut berkas-berkas yang harus dibawa oleh pemohon ke lokasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- Dokumen SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Hasil kelulusan tes psikologi yang dilakukan di sekitar lokasi pelayanan.
Secara berkala, jadwal dan titik lokasi pelayanan ini terus disesuaikan oleh jajaran Satlantas demi meratakan jangkauan pelayanan di seluruh wilayah Bandung Raya. Sebagai perbandingan, pada Rabu (24/6/2026) kemarin, layanan serupa juga telah diselenggarakan oleh jajaran Polrestabes Bandung dengan skema waktu pendaftaran yang sama.






