Satlantas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis Kota Bandung pada Jumat, 10 Juli 2026. Fasilitas bergerak ini disediakan khusus untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa aktifnya berakhir.
Pelayanan kendaraan terpadu ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Warga Bandung yang ingin memanfaatkan layanan disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean pendaftaran di lokasi.
Berdasarkan informasi resmi dari Polrestabes Bandung, operasional bus SIM Keliling hari ini disebar di dua titik keramaian guna memecah kepadatan pemohon. Layanan ini hanya dikhususkan untuk registrasi perpanjangan, bukan pembuatan dokumen baru.
Bagi warga yang mencari "tempat perpanjang sim di bandung" pada jelang akhir pekan ini, berikut adalah titik lokasi resmi yang beroperasi:
| No | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| 1 | The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan) | 09.00 – 12.00 WIB |
| 2 | ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur) | 09.00 – 12.00 WIB |
Waktu pendaftaran dan pelayanan pada hari Jumat terbilang lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Pemohon diimbau untuk mempersiapkan seluruh berkas sejak pagi hari agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling
Warga yang berkunjung ke bus keliling harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif agar pengajuan dapat diproses oleh petugas. Mengenai pertanyaan warga tentang "dokumen apa saja untuk perpanjang sim", berikut adalah daftarnya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku beserta dokumen aslinya.
- SIM asli lama (SIM A atau SIM C) yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan psikologi resmi.
Sesuai regulasi, batas waktu paling awal bagi pemohon untuk dapat melakukan proses perpanjangan SIM adalah 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Dokumen SIM A dan SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Masyarakat juga kerap mempertanyakan mengenai ketentuan tarif resmi, seperti dalam pencarian "berapa biaya perpanjang sim c" atau SIM A di pos keliling. Penetapan tarif didasarkan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku nasional.
Besaran biaya perpanjangan diatur dalam regulasi pemerintah dan tidak mencakup biaya cek kesehatan serta psikologi. Berikut rincian tarif administrasi PNBP:
- SIM A: Rp80.000 per penerbitan.
- SIM C: Rp75.000 per penerbitan.
Jika warga terlambat dan dokumen telah melewati masa aktif meski hanya satu hari, maka mekanisme perpanjangan otomatis gugur. Pengendara harus mengetahui "cara mengurus sim yang lewat masa berlaku", yaitu dengan menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Satpas utama, bukan di layanan keliling.
Petugas di lapangan mengingatkan agar warga tetap tertib selama mengantre di sekitar bus keliling. Pelayanan akan ditutup tepat waktu setelah jam operasional berakhir pada tengah hari.







