Satlantas Polrestabes Bandung membuka tiga lokasi pelayanan bus SIM Keliling khusus untuk masyarakat pada Sabtu, 18 Juli 2026 pagi ini. Fasilitas jemput bola ini sengaja disiapkan di beberapa titik strategis guna mempermudah warga Jawa Barat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka sebelum habis.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, pos pelayanan tersebar di Metro Indah Mall, ITC Kebon Kalapa, dan Borma Cipadung Cibiru. Jam operasional pendaftaran bagi pemohon di ketiga tempat tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai antara pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Langkah taktis penempatan armada di pusat perbelanjaan ini diambil demi memecah antrean masyarakat yang biasanya membeludak saat menjelang akhir pekan. Mobilitas warga Kota Kembang yang tinggi memerlukan penanganan cepat agar kepemilikan dokumen hukum berkendara tetap terjaga demi keselamatan bersama di jalan raya.
Layanan operasional pada hari Sabtu ini sengaja menyasar kawasan belanja agar masyarakat bisa mengurus dokumen dengan lebih santai. Kehadiran fasilitas di tiga tempat perpanjang sim di bandung sabtu minggu tersebut menjadi solusi efektif bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja efektif.
Lokasi Operasional SIM Keliling Bandung
Masyarakat dapat menyesuaikan posisi tempat tinggal masing-masing dengan layanan armada terdekat. Berikut adalah daftar tempat pelaksanaan operasional yang melayani perpanjangan masa berlaku dokumen pada hari ini:
- Metro Indah Mall (Kawasan Soekarno-Hatta)
- ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur)
- Borma Cipadung Cibiru (Bandung Timur)
Syarat Perpanjang SIM A dan C
Para pemohon diwajibkan untuk membawa sejumlah berkas administratif secara lengkap sebelum mendatangi loket pendaftaran bus keliling. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang memenuhi regulasi yang berlaku secara nasional.
Warga harus membawa dokumen asli berupa Surat Izin Mengemudi lama yang masa berlakunya hampir habis beserta salinan fotokopinya. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinannya juga menjadi dokumen mutlak yang wajib dilampirkan oleh para pengendara.
Pemohon juga diharuskan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter serta surat lulus tes psikologi resmi. Proses ini melahirkan pertanyaan di kalangan warga mengenai "apa saja syarat tes psikologi sim keliling" yang harus dipersiapkan, di mana aspek tersebut mencakup ujian konsentrasi dan stabilitas emosi pengendara yang dilakukan langsung di sekitar lokasi bus pelayanan.
Rincian Anggaran Perpanjangan Masa Berlaku
Sesuai dengan ketentuan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran nilai administrasi bervariasi tergantung pada jenis golongan kendaraan yang digunakan. Angka ini belum termasuk biaya penunjang medis lainnya yang diwajibkan dalam pengurusan berkas.
Pengendara disarankan untuk menyiapkan dana tunai sesuai dengan rincian biaya perpanjangan sim keliling terbaru demi mempercepat proses transaksi di meja kasir. Petugas di pos keliling tidak melayani pembuatan dokumen baru, melainkan hanya memproses perpanjangan masa aktif.
| Komponen Layanan | Golongan A | Golongan C | Golongan D |
|---|---|---|---|
| Tarif PNBP Resmi | Rp80.000 | Rp75.000 | Rp30.000 |
| Biaya Pemeriksaan Kesehatan | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp50.000 |
| Tarif Tes Psikologi Terkini | Rp75.000–Rp125.000 | Rp75.000–Rp125.000 | Rp75.000–Rp125.000 |
Konteks Jadwal Wilayah Sekitar Jawa Barat
Sebagai informasi pembanding bagi masyarakat yang berada di luar Kota Bandung, kepolisian di wilayah satelit juga menggelar agenda serupa secara serentak pada akhir pekan ini. Data dari Viva menyatakan bahwa operasional di Kota Bogor berlangsung di kawasan Jambu Dua dan Lodaya dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi menyediakan satu armada bus penunjang yang ditempatkan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan waktu operasional pendaftaran dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Bagi masyarakat Kabupaten Bandung, jadwal sim keliling sabtu dekat sini juga dibuka dengan jam operasional pendaftaran yang dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Mengingat dokumen berkendara ini memiliki masa berlaku terbatas selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, keterlambatan pengurusan akan berakibat fatal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang membiarkan masa berlakunya terlewat satu hari saja harus menempuh cara mengurus sim yang lewat masa berlaku melalui mekanisme pembuatan baru di kantor Satpas pusat, bukan di pos keliling.







