Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini 24 Juni 2026

24 Juni 2026, 19:44 WIB

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan sim keliling bandung hari ini di dua titik strategis Kota Bandung pada Rabu, 24 Juni 2026 pagi. Fasilitas mobile ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C secara cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat. Pelayanan praktis ini menjadi alternatif utama sebagai tempat perpanjang sim di bandung selain polres yang beroperasi setiap hari kerja.

Berdasarkan jadwal sim keliling polrestabes bandung terbaru, petugas menyiagakan armada bus di kawasan Bandung bagian utara dan pusat kota.

Warga dapat mendatangi mobil layanan yang bersiap di lokasi berikut:

  • Bus 1: BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung.
  • Bus 2: Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Mengenai waktu operasional, jadwal sim keliling bandung hari rabu ini memulai pelayanan registrasi dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Perlu dicatat, sesi pendaftaran khusus perpanjangan dokumen mengemudi di lapangan dibatasi hanya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Cara Perpanjangan SIM A dan C di Sim Keliling 10 Menit Jadi | Warta Aktual

Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota harian di setiap armada bus bersifat terbatas.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan Dokumen

Pemberlakuan tarif mengacu pada regulasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sesuai aturan, biaya perpanjangan sim a dan c 2026 ditetapkan flat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar tarif PNBP yang wajib disiapkan oleh pemohon di loket pembayaran:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2026
Jenis Surat Izin Mengemudi Tarif PNBP Resmi
SIM A (Mobil Penumpang) Rp80.000
SIM B (Kendaraan Berat) Rp80.000
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000
SIM D (Penyandang Disabilitas) Rp30.000

Nominal di atas murni untuk biaya administrasi penerbitan kartu cetak baru.

Pemohon diharapkan membawa dana mandiri lebih lantaran tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan wajib untuk pemeriksaan cek kesehatan fisik serta tes psikologi di lokasi.

Ketentuan Hukum Keterlambatan dan Masa Berlaku

Petugas di lapangan mengingatkan pengendara agar senantiasa memeriksa masa aktif kartu identitas mengemudi mereka secara berkala. Dokumen SIM memiliki masa kedaluwarsa tepat 5 tahun sejak tanggal pencetakan awal dilakukan.

Apabila pengendara lalai dan membiarkan masa berlaku habis walau hanya satu hari, maka dokumen tersebut otomatis dianggap mati total. Sanksi ketat telah membayang bagi yang melanggar. Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, pemilik yang dokumennya kedaluwarsa tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan keliling. Mereka diwajibkan mengikuti seluruh prosedur proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas utama.

Bagi warga yang nekat berkendara tanpa membawa dokumen legal yang aktif, petugas berwenang menjatuhkan sanksi tilang sesuai ketentuan Pasal 281.

Layanan mobile ini dikhususkan bagi dokumen yang masa aktifnya belum habis atau akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang