Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan armada bus layanan SIM Keliling untuk melayani masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya pada Minggu, 26 Juli 2026. Layanan perpanjangan dokumen berkendara ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB guna memudahkan warga memproses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Pengoperasian armada SIM Keliling ini menyasar titik-titik pusat aktivitas publik di Kota Bandung untuk mengurai antrean di kantor kepolisian. Petugas di lapangan siap melayani permohonan perpanjangan golongan SIM A untuk mobil pribadi serta SIM C untuk sepeda motor.
Meskipun operasional pelayanan baru dimulai pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian sudah membagikan nomor antrean kepada warga sejak pukul 07.00 atau 08.00 WIB di lokasi keberadaan bus keliling. Pembagian nomor lebih awal ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan momentum akhir pekan untuk mengurus dokumen kendaraan.
Pihak penyelenggara membatasi kapasitas pendaftaran harian guna memastikan proses verifikasi berkas berjalan tertib dan tepat waktu. Kuota harian layanan SIM Keliling dibatasi sekitar 100 orang per bus setiap harinya. Warga diimbau datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean sebelum kuota harian habis terisi.
Perlu diperhatikan oleh para pemohon bahwa SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan SIM baru. Sesuai ketentuan keselamatan berkendara, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, idealnya minimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu.
Layanan mobil keliling ini dirancang fleksibel untuk menjangkau masyarakat pemegang SIM A dan SIM C. Warga yang mengajukan pertanyaan seperti "bagaimana cara perpanjang sim di sim keliling bandung" perlu menyiapkan berkas persyaratan administrasi secara lengkap sebelum mendatangi petugas pendaftaran.
Persyaratan dan Rincian Biaya Resmi Perpanjangan
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen wajib membawa berkas persyaratan utama. Berkas yang dibutuhkan mencakup KTP elektronik asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi dari lembaga penerbit resmi.
Mengenai tarif resmi perpanjangan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diatur secara spesifik berdasarkan jenis golongan SIM yang diperpanjang. Berikut rincian biaya resmi perpanjangan dokumen di layanan SIM Keliling:
| Golongan SIM | Peruntukan Kendaraan | Biaya Perpanjangan Resmi |
|---|---|---|
| SIM A | Mobil Pribadi | Rp 80.000 |
| SIM C | Sepeda Motor | Rp 75.000 |
Besaran biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 maupun SIM A sebesar Rp 80.000 tersebut murni untuk penerbitan dokumen baru dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi di lokasi. Bagi pemohon dengan kebutuhan khusus, petugas di lapangan juga siap memberikan pendampingan teknis terkait ketersediaan fasilitas "sim keliling bandung untuk penyandang disabilitas" di sekitar lokasi pelayanan.
Layanan Alternatif dan Operasional Satpas
Selain mengandalkan layanan keliling di akhir pekan, Satlantas Polrestabes Bandung pada hari kerja reguler mengoperasikan armada di beberapa titik strategis yang berputar sesuai jadwal mingguan. Beberapa lokasi yang biasa digunakan antara lain Tenth Avenue di Jl. Soekarno Hatta No. 526, Rest Area 78 Kiara Artha Park di Jl.
Banten Kebun Waru, serta kawasan ITC Kebon Kelapa di Jl. Pungkur.
Bagi warga yang dokumen SIM miliknya sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa, pengurusan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon wajib mendatangi kantor Satpas Polrestabes Bandung untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai prosedur pengujian teori dan praktik secara menyeluruh.







