Satlantas Gelar Layanan SIM Keliling Bandung di Dua Lokasi Hari Ini

26 Juni 2026, 07:51 WIB

Satlantas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini, Jumat, 26 Juni 2026, di dua lokasi strategis kota demi mempermudah warga. Fasilitas jemput bola ini beroperasi terbatas khusus untuk memproses perpanjangan masa aktif dokumen berkendara warga yang hampir habis.

Jadwal sim keliling bandung hari ini mulai membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB bagi Polresta Bandung, sementara wilayah kota oleh Polrestabes dibuka pukul 09.00 WIB. Pelayanan berkala ini akan terus berjalan hingga seluruh proses penerbitan dokumen pemohon yang terdaftar pada hari tersebut selesai dilakukan.

Warga yang ingin melakukan perpanjang sim bandung diimbau datang lebih awal karena loket pendaftaran hari Jumat memiliki durasi operasional yang lebih singkat. Berdasarkan ketentuan berkala, pendaftaran untuk layanan wilayah kabupaten dibatasi hanya sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan wilayah kota melayani pendaftaran hingga pukul 11.00 WIB.

Masyarakat wajib melengkapi sejumlah berkas sebagai syarat perpanjang sim keliling sebelum mendatangi bus petugas lapangan. Layanan keliling ini memiliki fleksibilitas tinggi karena sudah terintegrasi secara daring untuk mendeteksi data kependudukan pemohon dari berbagai daerah.

Petugas di lapangan mengonfirmasi bahwa layanan SIM keliling menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga warga luar kota tetap bisa dilayani. Fleksibilitas sistem ini dibuat untuk memangkas birokrasi bagi perantau yang bekerja atau menempuh studi di wilayah Bandung Raya.

Daftar Berkas yang Wajib Dibawa

Berikut adalah poin penting mengenai "apa saja syarat perpanjang sim keliling bandung" yang harus disiapkan oleh pemohon di lokasi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • Dokumen SIM asli yang masa berlakunya hampir habis atau belum melewati batas kedaluwarsa.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
  • Surat hasil tes psikologi resmi bagi pengemudi.

Proses pengajuan perpanjangan ini sudah dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya resmi berakhir. Langkah antisipasi tersebut sangat disarankan guna menghindari antrean padat atau kendala teknis pada hari terakhir masa aktif dokumen.

Cara Mengurus SIM C di Kota Bandung, Biaya SIM C dan A di Bandung, SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa | Warta Aktual

Ketentuan Biaya dan Pembatasan Golongan

Masyarakat perlu memahami bahwa tempat perpanjang sim di bandung selain polres ini memiliki batasan layanan dan struktur biaya tersendiri. Biaya resmi tersebut mengacu pada aturan hukum nasional mengenai pemasukan kas negara non-pajak.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk dokumen berkendara golongan A dan C. Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena adanya perbedaan prosedur berkendara dan perbedaan tarif.

Rincian Biaya Resmi PNBP

Ketentuan biaya perpanjang SIM tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan SIM
Golongan Dokumen SIM Tarif Biaya PNBP
Golongan A Rp 80.000
Golongan B Rp 80.000
Golongan C Rp 75.000
Golongan D Rp 30.000

Besaran nominal di atas merupakan biaya murni untuk pencetakan material kartu baru dan belum termasuk biaya tes kesehatan serta tes psikologi. Pemohon diharapkan menyiapkan dana non-tunai atau uang pas guna mempercepat proses transaksi di meja kasir pendaftaran.

Konsekuensi Keterlambatan Satu Hari

Disiplin dalam memeriksa masa berlaku kartu merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap pemilik dokumen berkendara di Indonesia. Kelalaian dalam mencermati tanggal kedaluwarsa berisiko memicu konsekuensi hukum dan sanksi administratif yang cukup merepotkan.

Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan resmi oleh satuan lalu lintas kepolisian. Jika terlambat memperpanjang meski hanya 1 hari, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas.

Warga seringkali bingung mengenai "bagaimana cara perpanjang sim yang lewat satu hari" jika mereka melewatkan tanggal jatuh tempo tersebut. Secara regulasi, tidak ada dispensasi keterlambatan di layanan keliling, sehingga pemohon harus mengulang ujian teori dan praktik di kantor pusat Satpas.

Ketentuan keterlambatan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Bagi warga yang masa berlakunya habis pada akhir pekan, pelayanan dialihkan ke hari kerja berikutnya karena layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu, hari besar nasional, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang