Satlantas Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu (28/6/2026), untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Layanan jemput bola ini sengaja dihadirkan pada akhir pekan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari VIVA dan Destinasi Bandung, operasional layanan ini terbagi di beberapa titik strategis wilayah Bandung Raya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota formulir pendaftaran di setiap lokasi terbatas.
Waktu pelaksanaan pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu ini memiliki sedikit perbedaan antara wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Warga diharapkan memperhatikan jam operasional agar tidak terlewat proses pendaftaran.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung
Untuk wilayah Kota Bandung, petugas mulai melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM sejak pagi hari. Berdasarkan laporan dari VIVA, waktu operasional pelayanan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, Satlantas Polresta Bandung menyediakan layanan dengan durasi yang disesuaikan dengan volume pemohon. Dilansir dari Destinasi Bandung, pelayanan hari Minggu dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas mobil keliling ini wajib membayar Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan tarif ini dibedakan berdasarkan golongan SIM yang diperpanjang oleh pemohon.
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku di layanan keliling hari ini:
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP | Biaya Tambahan Asuransi |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp50.000 (Khusus Kabupaten) |
| SIM C | Rp75.000 | Rp50.000 (Khusus Kabupaten) |
Berdasarkan laporan Destinasi Bandung, khusus untuk layanan di wilayah Kabupaten Bandung, terdapat biaya tambahan asuransi sebesar Rp50.000. Perlu dicatat pula bahwa nominal di atas belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi yang diwajibkan sebagai syarat mutlak.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, pemohon diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung dari rumah. Petugas di lapangan akan melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu sebelum memberikan formulir permohonan.
Beberapa berkas utama yang wajib dibawa oleh para pemohon meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang belum melewati batas masa kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru di Kantor Satpas SIM terdekat.







