Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini di BTC Mall dan The Kings

29 Juli 2026, 07:50 WIB

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan armada SIM Keliling pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C dapat mendatangi dua lokasi utama yang disiagakan, yakni BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan dan The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan.

Penempatan dua unit bus layanan bergerak ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat tanpa perlu mendatangi kantor Satpas Pusat. Pengendara disarankan datang lebih awal mengingat kuota harian yang disediakan pihak kepolisian umumnya terbatas sekitar 100 pemohon per bus setiap harinya.

Untuk memastikan kelancaran proses pelayanan, masyarakat perlu memperhatikan pembagian lokasi armada serta jam operasional yang berlaku pada hari ini.

Armada 1 BTC Fashion Mall

Armada pertama disiagakan di area parkir BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Bandung. Petugas mulai melayani pendaftaran registrasi dokumen pemohon sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Armada 2 The Kings Shopping Centre

Armada kedua bertempat di kawasan The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Pendaftaran berkas juga dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi.

Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penetapan tarif perpanjangan dokumen berkendara ini telah diatur secara transparan.

Jenis Pelayanan Tarif Resmi PNBP Komponen Tambahan
Perpanjangan SIM A Rp80.000 Tes Kesehatan, Psikotes, Asuransi
Perpanjangan SIM C Rp75.000 Tes Kesehatan, Psikotes, Asuransi

Selain biaya PNBP utama, terdapat rincian biaya pendukung yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon di lokasi. Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan sebesar Rp65.000, pemeriksaan psikotes sebesar Rp75.000, serta premi asuransi opsional sebesar Rp50.000.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling dan Syaratnya | Warta Aktual

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
  • SIM asli (A atau C) yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang ditunjuk di lokasi.
  • Surat hasil tes psikologi dari lembaga resmi di lokasi.

Ketentuan Penting Masa Berluku SIM

Masyarakat perlu cermat memeriksa tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara masing-masing. Pihak kepolisian mengimbau agar pemohon mengajukan perpanjangan idealnya minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah melewati tenggat waktu walau hanya terlewat satu hari, layanan SIM Keliling tidak dapat memproses perpanjangan tersebut. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa diharuskan melakukan penerbitan SIM baru melalui prosedur ujian teori dan praktik di kantor SATPAS atau Polresta setempat.

Layanan perpanjangan ini menjadi bagian penting dari penyerapan pelayanan kepolisian. Berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 1 juta SIM diterbitkan dan diperpanjang setiap bulannya di seluruh Indonesia, dengan kota-kota besar seperti Bandung menyumbang angka permohonan yang cukup signifikan setiap tahunnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang