Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menyelenggarakan layanan bus SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat, 3 Juli 2026, yang tersebar di dua lokasi strategis untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pelayanan publik ini dihadirkan guna memecah antrean di kantor Satpas dan memberikan kemudahan akses bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku dokumen berkendaranya akan segera habis dalam waktu dekat.
Berdasarkan data resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, petugas mengoperasikan dua unit armada bus keliling yang bersiaga sejak pagi hari di titik-titik keramaian kota.
Daftar Lokasi Penempatan Bus
Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari dua lokasi yang telah dijadwalkal untuk hari Jumat ini. Pelayanan dimulai serentak sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
- Bus 1: Beroperasi di kawasan Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Kota Bandung.
- Bus 2: Beroperasi di area Rest Area 78 – Kiara Artha Park, Kota Bandung.
Alur dan Batas Waktu Pelayanan
Pendaftaran untuk mendapatkan formulir perpanjangan biasanya ditutup setelah kuota harian terpenuhi, sehingga warga disarankan datang lebih awal ke lokasi. Proses penerbitan dokumen dilakukan langsung di dalam bus setelah pemohon menyelesaikan seluruh tahapan.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjang sim bandung hari ini wajib memperhatikan beberapa kriteria agar proses permohonan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Petugas di lapangan hanya akan memproses berkas pemohon yang membawa dokumen pendukung secara lengkap sesuai regulasi yang berlaku. Berikut adalah berkas yang wajib disiapkan:
- Finas/Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar.
- Finas/Fotokopi SIM asli yang lama yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat Keterangan Psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat psikis.
Ketentuan Masa Berlaku
Layanan mobile ini hanya diperuntukkan bagi dokumen yang statusnya masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa. Muncul pertanyaan di kalangan warga seperti "kalau sim mati sehari apakah harus bikin baru?" yang kerap menjadi perhatian saat masa berlaku habis.
Sesuai aturan Korlantas Polri, dokumen yang telah melewati masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang melalui jalur keliling ini, sehingga pemilik harus melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas pusat.
| Hari dan Tanggal | Lokasi Armada 1 | Lokasi Armada 2 |
|---|---|---|
| Senin, 29 Juni 2026 | Tent Avenue Jalan Soekarno-Hatta | – |
| Selasa, 30 Juni 2026 | Rest Area 78 Kiara Artha Park | – |
| Jumat, 3 Juli 2026 | Tent Avenue Jalan Soekarno-Hatta | Rest Area 78 Kiara Artha Park |
Rincian Biaya Resmi Penerbitan
Mengenai regulasi tarif, biaya perpanjang sim a dan c 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pokok untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Tarif ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan medis dan uji psikologi berkendara.
Bagi warga yang sibuk pada hari kerja, informasi mengenai jadwal sim keliling bandung minggu ini terbaru menunjukkan operasional rutin dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu, sementara untuk mencari tempat perpanjang sim di bandung sabtu minggu disarankan memantau pembaruan titik lokasi resmi yang dirilis kepolisian setempat menjelang akhir pekan.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan ketertiban selama berada di area antrean bus demi kelancaran proses pelayanan bersama.







