Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Bandung menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling bagi masyarakat pada hari ini, Sabtu, 4 Juli 2026. Fasilitas jemput bola ini sengaja disediakan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas pusat.
Layanan mobile ini dijadwalkan beroperasi mulai pagi hari guna menjangkau para pengendara yang ingin mengurus administrasi di akhir pekan. Petugas di lapangan siap melayani perpanjangan untuk dua jenis golongan kendaraan, yakni SIM A bagi pengendara roda empat dan SIM C untuk pengguna sepeda motor.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini dapat mendatangi armada bus yang tersebar di titik-titik strategis wilayah Bandung. Fasilitas ini beroperasi dengan jadwal yang ketat demi kenyamanan bersama seluruh pemohon.
Berikut adalah lokasi pelaksanaan layanan SIM Keliling di Kota Bandung yang beroperasi pada hari ini:
Titik Layanan dan Waktu Operasional
Petugas menyiagakan unit kendaraan operasional di pusat keramaian agar mudah diakses oleh publik. Penempatan armada ini telah disesuaikan dengan peta kebutuhan pelayanan wilayah urban Bandung.
| No | Lokasi Pelayanan | Jenis Layanan | Waktu Operasional |
|---|---|---|---|
| 1 | The Kings Shopping Centre | Perpanjangan SIM A & C | Pagi hari – Selesai |
| 2 | ITC Kebon Kelapa | Perpanjangan SIM A & C | Pagi hari – Selesai |
Aturan dan Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu memperhatikan masa aktif dokumen berkendara mereka secara berkala. Berdasarkan regulasi resmi, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan oleh kepolisian.
Masyarakat diharapkan tidak menunda proses pengurusan berkas penting ini hingga hari terakhir. Proses perpanjangan SIM sebenarnya sudah dapat dilakukan oleh pemohon sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Disiplin dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa sangat krusial karena aturan yang diterapkan saat ini tergolong sangat ketat bagi para pelanggar waktu. Terlewat satu hari saja dari masa berlaku yang tertera, maka dokumen tersebut otomatis dinyatakan mati atau tidak berlaku lagi.
Jika hal tersebut terjadi, pemohon tidak bisa lagi menggunakan fasilitas perpanjangan cepat di mobil keliling. Konsekuensinya, warga diwajibkan mengikuti seluruh proses penerbitan atau pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas terdekat, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik ulang.
Syarat Pengurusan Berkas di Lokasi
Bagi warga yang berencana mendatangi lokasi mobil keliling di The Kings Shopping Centre maupun ITC Kebon Kelapa, terdapat sejumlah dokumen pribadi yang wajib disiapkan dari rumah. Persyaratan ini diperlukan guna mempercepat proses verifikasi data oleh petugas di loket pendaftaran.
Beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemohon meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- Dokumen SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk resmi oleh institusi kepolisian.
- Surat keterangan lulus tes psikologi berkendara.
Petugas di lapangan akan memeriksa kelengkapan administrasi tersebut sebelum mencetak kartu baru. Pelayanan di lokasi luar ruangan ini sangat bergantung pada kuota harian dan kondisi jaringan sistem terpusat dari Korlantas Polri.






