Satpas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini 6 Agustus 2026

6 Agustus 2026, 07:51 WIB

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menyiagakan armada bus layanan SIM Keliling di pusat keramaian Kota Bandung pada Kamis (6/8/2026). Petugas membuka pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota terbatas 100 pemohon per bus, sehingga warga disarankan mengambil nomor antrean lebih awal sejak pukul 07.00 WIB.

Layanan khusus pemegang SIM A dan SIM C ini bertempat di beberapa titik strategis, seperti area parkir ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall. Petugas kepolisian menegaskan bahwa bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat sehari, pemilik dokumen wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Banyak warga mencari informasi mengenai "berapa biaya perpanjang sim di bandung" sebelum mendatangi lokasi. Sesuai tarif resmi penerimaan negara bukan pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000.

Cara Perpanjang SIM C dan A di SIM Keliling ITC Kebon Kalapa Bandung | Warta Aktual

Rincian Biaya dan Komponen Tambahan

Selain biaya PNBP utama, para pemohon perpanjangan SIM di lokasi layanan keliling perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan perlindungan asuransi.

Tabel Rincian Biaya Perpanjangan SIM Keliling Bandung 2026
Komponen Biaya SIM A (Mobil) SIM C (Motor)
Biaya Pokok Perpanjangan Rp 80.000 Rp 75.000
Tes Kesehatan Jasmani Rp 65.000 Rp 65.000
Tes Psikologi (Rohani) Rp 75.000 Rp 75.000
Asuransi (Opsional/Pendukung) Rp 50.000 Rp 50.000

Syarat dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM

Masyarakat yang berencana memperpanjang dokumen berkendara di lokasi sim keliling bandung hari ini wajib mengumpulkan berkas administrasi secara lengkap sebelum menyerahkannya ke petugas di loket bus.

Berikut adalah syarat perpanjang sim keliling bandung yang harus dibawa pemohon:

  • Kartu SIM asli (A atau C) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • KTP asli milik pemohon atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian di lokasi layanan.
  • Surat hasil tes psikologi (rohani) dari lembaga resmi di lokasi layanan.

Proses perpanjangan SIM melalui bus keliling dapat dilakukan masyarakat paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku kartu berakhir. Pelayanan ini beroperasi secara intensif setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu layanan diliburkan untuk pemeliharaan teknis armada.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang