Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Senin, 6 Juli 2026 pagi ini. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis tanpa harus datang ke Satpas pusat.
Petugas di lapangan mulai membuka loket pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan data dari Polrestabes Bandung, warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir harian di setiap armada bersifat terbatas.
Bagi warga yang mencari "tempat perpanjang sim di bandung senin", petugas menyiagakan dua unit armada bus di titik yang berbeda agar mampu memecah antrean masyarakat. Layanan ini dijadwalkan beroperasi secara intensif pada pagi hingga siang hari.
Daftar Titik Lokasi Layanan
Berikut adalah dua lokasi resmi yang dapat dikunjungi oleh pemohon perpanjangan SIM di Kota Bandung hari ini:
- Tenth Avenue (Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung)
- ITC Kebon Kalapa / ITC Kebon Pala (Jalan Moch Toha / Jalan Pungkur, Kota Bandung)
Waktu Pendaftaran
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran langsung di tempat pada waktu yang telah ditentukan. Layanan pendaftaran bagi warga lokal ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu.
Tarif Resmi dan Syarat Perpanjang SIM Keliling
Masyarakat yang ingin mengakses layanan sim keliling bandung hari ini wajib membawa dokumen pendukung serta menyiapkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya Perpanjangan
Besaran "biaya perpanjangan sim a dan c" sudah diatur secara terpusat oleh regulasi Korlantas Polri. Nominal tersebut belum termasuk dengan biaya cek kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi.
| Jenis SIM | Tarif Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Kelengkapan Dokumen Pemohon
Bagi warga yang bingung mengenai "apa saja syarat bawa ke sim keliling", ada beberapa berkas administrasi yang wajib dipenuhi. Pastikan masa berlaku dokumen utama Anda masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta salinan fotokopi.
- SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter resmi yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
Alternatif Layanan di Wilayah Sekitar Bandung Raya
Bagi warga yang tinggal di wilayah administratif luar kota, terdapat juga opsi "jadwal sim keliling kabupaten bandung" yang dikelola oleh Polresta Bandung. Pelayanan di wilayah kabupaten tersebut membuka pendaftaran dari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu pendaftaran ditutup lebih cepat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sebagai catatan penting bagi pengendara, layanan keliling ini hanya melayani pemohonan yang melakukan "cara perpanjang sim yang mau habis" sebelum masa aktifnya kedaluwarsa. Muncul pertanyaan di kalangan pengendara mengenai "kalau sim mati satu hari harus bagaimana", sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemilik dokumen tersebut tidak bisa menggunakan layanan keliling dan diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas utama.
Proses perpanjangan di lokasi bus keliling ini biasanya memakan waktu singkat berkisar antara 15 hingga 30 menit, tergantung pada panjangnya antrean pemohon di lokasi. Warga dihimbau tetap tertib dan mematuhi arahan dari personel kepolisian yang bertugas menjaga kelancaran pelayanan di tempat.







