Polresta Bandung mengoperasikan layanan khusus untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada hari ini Kamis, 9 Juli 2026. Petugas menyiagakan armada di beberapa titik strategis agar masyarakat bisa menemukan tempat perpanjang sim terdekat dari sini tanpa harus mengantre lama di kantor satpas pusat. Layanan sim keliling bandung hari ini diselenggarakan secara terjadwal untuk menjangkau pusat aktivitas warga di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Polresta Bandung, pelayanan publik ini tersebar di dua titik lokasi berbeda agar tidak terjadi penumpukan pemohon.
Masyarakat dapat mendatangi armada bus yang telah bersiap sejak pagi hari sesuai dengan pembagian wilayah operasi yang ditentukan oleh petugas Satlantas. Layanan ini secara khusus hanya melayani permohonan masa berlaku yang masih aktif guna memastikan ketertiban administrasi berkendara warga.
Titik Penempatan Armada Bus
Petugas menyiagakan fasilitas bus keliling di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat umum.
Dua lokasi yang menjadi pusat pelayanan pada hari Kamis ini meliputi area parkir pusat perbelanjaan dan kawasan komersial terpadu.
Waktu Pelayanan dan Lokasi Detail
Informasi mengenai jam buka pendaftaran sim keliling bandung beserta rincian titik penempatan armada dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional Pendaftaran |
|---|---|---|
| 1 | Kawasan Pertama Kabupaten Bandung | 08.00 s/d 11.00 WIB |
| 2 | Kawasan Kedua Kabupaten Bandung | 08.00 s/d 11.00 WIB |
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi karena proses penutupan loket dilakukan tepat waktu demi kelancaran proses verifikasi data.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Para pemohon harus melengkapi sejumlah berkas administrasi sebelum mendatangi petugas di lapangan agar proses penerbitan bisa berjalan cepat.
Setiap berkas akan diperiksa secara berlapis oleh petugas pendaftaran untuk memastikan validitas identitas pemohon sesuai aturan hukum.
Beberapa syarat perpanjangan sim keliling yang wajib dipersiapkan secara mandiri oleh masyarakat antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinan fotokopi yang masih berlaku jelas.
- Surat Izin Mengemudi asli yang masa berlakunya akan segera habis.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk secara resmi oleh institusi kepolisian.
- Surat keterangan hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon layak berkendara.
Petugas di lapangan berhak menolak berkas pemohon jika ada salah satu dokumen di atas yang tidak terpenuhi atau rusak saat pemeriksaan awal.
Ketentuan Batas Waktu Masa Berlaku
Kepolisian mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu memeriksa masa aktif kartu identitas mengemudi mereka secara berkala sebelum melakukan perjalanan. Pengurusan perpanjangan dokumen ini disarankan dilakukan beberapa hari sebelum masa aktif benar-benar berakhir untuk menghindari sanksi penutupan hak berkendara.
Sesuai aturan yang berlaku di Korlantas Polri, keterlambatan satu hari saja akan membuat kartu tersebut dinyatakan mati dan tidak bisa diproses di gerai keliling. Pemilik yang terlambat harus menempuh prosedur pembuatan baru dari awal di kantor satuan penyelenggara administrasi sim utama daerah setempat.







