Satpas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Sabtu, 27 Juni 2026 untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mengurai antrean di kantor Satpas pusat sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat menjelang akhir pekan.
Layanan mobil tanggap darurat dokumen berkendara ini dijadwalkan beroperasi terbatas dari segi waktu pendaftaran. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir harian disesuaikan dengan kapasitas operasional armada di lapangan.
Proses registrasi dan pelayanan di setiap armada memiliki batas waktu yang ketat. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perbedaan jam operasional antara wilayah kota dan wilayah kabupaten agar tidak terlewat.
Waktu Pendaftaran Wilayah Kota Bandung
Untuk area hukum Kota Bandung, pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari Sabtu dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Setelah waktu tersebut, petugas hanya akan melayani pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrean atau formulir resmi.
Waktu Pendaftaran Wilayah Kabupaten Bandung
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, pelayanan dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 WIB. Proses pendaftaran untuk hari Sabtu dibatasi hanya sampai pukul 10.00 WIB, dan petugas akan merampungkan pelayanan hingga seluruh proses penerbitan SIM pemohon selesai.
Tabel Rincian Waktu Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah detail pembagian waktu pelayanan administrasi SIM Keliling berdasarkan wilayah operasional di Bandung Raya pada hari Sabtu:
| Wilayah Operasional | Hari Kerja | Jam Buka Pendaftaran | Jam Tutup Pendaftaran |
|---|---|---|---|
| Kota Bandung | Sabtu | 09.00 WIB | 12.00 WIB |
| Kabupaten Bandung | Sabtu | 08.00 WIB | 10.00 WIB |
Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Layanan keliling ini memiliki batasan fungsi administrasi yang harus dipahami oleh setiap pengendara. Pemohon tidak bisa melakukan pembuatan dokumen baru melalui fasilitas mobil keliling ini.
Beberapa hal penting terkait operasional dokumen berkendara meliputi:
- Fasilitas hanya berlaku untuk perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa.
- Proses penerbitan memerlukan verifikasi data fisik pemohon secara langsung di dalam bus.
- Pemohon yang masa berlaku dokumennya telah habis diwajibkan melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas pusat.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diminta tetap mematuhi tata tertib antrean di lokasi. Petugas kepolisian setempat disiagakan di sekitar lokasi guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan kondusif hingga seluruh dokumen pemohon selesai dicetak.







