Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Sabtu Ini

27 Juni 2026, 07:51 WIB

Satpas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Sabtu, 27 Juni 2026 untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mengurai antrean di kantor Satpas pusat sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat menjelang akhir pekan.

Layanan mobil tanggap darurat dokumen berkendara ini dijadwalkan beroperasi terbatas dari segi waktu pendaftaran. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir harian disesuaikan dengan kapasitas operasional armada di lapangan.

Proses registrasi dan pelayanan di setiap armada memiliki batas waktu yang ketat. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perbedaan jam operasional antara wilayah kota dan wilayah kabupaten agar tidak terlewat.

Waktu Pendaftaran Wilayah Kota Bandung

Untuk area hukum Kota Bandung, pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari Sabtu dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Setelah waktu tersebut, petugas hanya akan melayani pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrean atau formulir resmi.

Waktu Pendaftaran Wilayah Kabupaten Bandung

Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, pelayanan dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 WIB. Proses pendaftaran untuk hari Sabtu dibatasi hanya sampai pukul 10.00 WIB, dan petugas akan merampungkan pelayanan hingga seluruh proses penerbitan SIM pemohon selesai.

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C di Layanan SIM Keliling | Warta Aktual

Tabel Rincian Waktu Pelayanan SIM Keliling

Berikut adalah detail pembagian waktu pelayanan administrasi SIM Keliling berdasarkan wilayah operasional di Bandung Raya pada hari Sabtu:

Jadwal Pendaftaran SIM Keliling Bandung Sabtu 27 Juni 2026
Wilayah Operasional Hari Kerja Jam Buka Pendaftaran Jam Tutup Pendaftaran
Kota Bandung Sabtu 09.00 WIB 12.00 WIB
Kabupaten Bandung Sabtu 08.00 WIB 10.00 WIB

Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Layanan keliling ini memiliki batasan fungsi administrasi yang harus dipahami oleh setiap pengendara. Pemohon tidak bisa melakukan pembuatan dokumen baru melalui fasilitas mobil keliling ini.

Beberapa hal penting terkait operasional dokumen berkendara meliputi:

  • Fasilitas hanya berlaku untuk perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa.
  • Proses penerbitan memerlukan verifikasi data fisik pemohon secara langsung di dalam bus.
  • Pemohon yang masa berlaku dokumennya telah habis diwajibkan melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas pusat.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diminta tetap mematuhi tata tertib antrean di lokasi. Petugas kepolisian setempat disiagakan di sekitar lokasi guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan kondusif hingga seluruh dokumen pemohon selesai dicetak.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang